PENTING UNTUK DIKETAHUI
PIDANA BERAT TERTENTU BERDASARKAN UU NO. 10 TAHUN 2011
TENTANG
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
NO | Jenis pelanggaran | Pasal yang dilanggar | Hukuman |
---|---|---|---|
1 | Tidak memiliki izin pialang dari Bappebti (Pialang Illegal) seperti forex, index, emas, dll | Pasal 71 ayat (1) | 10 tahun penjara plus denda Rp.20 Milyar |
2 | Tidak menyimpan dana Nasabah ke Rekening Terpisah (segregated account) di bank yang ditunjuk Bappebti | Pasal 73 F | 5 tahun penjara plus denda Rp. 5 Milyar |
3 | Penawaran kontrak berjangka baik terang-terangan maupun diam-diam melalui rekrutment, pelatihan, seminar, workshop tanpa izin Bappebti | Pasal 37 D | 10 tahun penjara plus denda Rp. 20 Milyar |
4 | Bertindak sebagai Wakil Pialang (menawarkan kontrak berjangka) tanpa izin dari Bappebti | Pasal 71 ayat (3) | 3 tahun penjara plus denda Rp. 1.5 Milyar |
5 | Tidak memperlakukan dana Nasabah untuk kepentingan Nasabah dan sebagai milik Nasabah | Pasal 37 F | 5 tahun penjara plus denda Rp. 5 Milyar |
6 | Tidak melaporkan setiap transaksi ke Bappebti | Pasal 73 E | 4 tahun penjara plus denda Rp. 4 Milyar |
7 | Mentransaksikan kontrak berjangka (seperti (forex, index, loco London, dll) tanpa izin dari Bappebti | Pasal 71 ayat (2) | 10 tahun penjara plus denda Rp. 20 Milyar |
29 Juni 2012
Biro Hukum Bappebti