PENTING UNTUK DIKETAHUI

 

PIDANA BERAT TERTENTU BERDASARKAN UU NO. 10 TAHUN 2011
TENTANG
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

 

NO Jenis pelanggaran Pasal yang dilanggar Hukuman
1 Tidak memiliki izin pialang dari Bappebti (Pialang Illegal) seperti forex, index, emas, dll Pasal 71 ayat (1) 10 tahun penjara plus denda Rp.20 Milyar
2 Tidak menyimpan dana Nasabah ke Rekening Terpisah (segregated account) di bank yang ditunjuk Bappebti Pasal 73 F 5 tahun penjara plus denda Rp. 5 Milyar
3 Penawaran kontrak berjangka baik terang-terangan maupun diam-diam melalui rekrutment, pelatihan, seminar, workshop tanpa izin Bappebti Pasal 37 D 10 tahun penjara plus denda Rp. 20 Milyar
4 Bertindak sebagai Wakil Pialang (menawarkan kontrak berjangka) tanpa izin dari Bappebti Pasal 71 ayat (3) 3 tahun penjara plus denda Rp. 1.5 Milyar
5 Tidak memperlakukan dana Nasabah untuk kepentingan Nasabah dan sebagai milik Nasabah Pasal 37 F 5 tahun penjara plus denda Rp. 5 Milyar
6 Tidak melaporkan setiap transaksi ke Bappebti Pasal 73 E 4 tahun penjara plus denda Rp. 4 Milyar
7 Mentransaksikan kontrak berjangka (seperti (forex, index, loco London, dll) tanpa izin dari Bappebti Pasal 71 ayat (2) 10 tahun penjara plus denda Rp. 20 Milyar

 

29 Juni 2012

Biro Hukum Bappebti