PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. Solid Gold Berjangka, PT. Equityworld Futures

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1574/BAPPEBTI/KEP-SA/02/2012 tanggal 22Februari2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1314/BAPPEBTI/SI/7/2007tanggal 30Juli2007atas nama Sdr. FAILA SUFA ARYATI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. SOLID GOLD BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan dirisebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1575/BAPPEBTI/KEP-SA/02/2012 tanggal 22Februari2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 189/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 10Maret 2009 atas nama Sdr.YUNITA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. SOLID GOLD BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan dirisebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.

 

PT. EQUITYWORLD FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1576/BAPPEBTI/KEP-SA/02/2012 tanggal 22Februari2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 221/BAPPEBTI/SI/4/2009 tanggal 27April2009 atas nama Sdr.OSCAR LIGA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT. EQUITYWORLD FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan dirisebagai Wakil Pialang pada PT. EQUITYWORLD FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1577/BAPPEBTI/KEP-SA/02/2012 tanggal 22Februari2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 105/BAPPEBTI/SI/02/2011tanggal 10Februari2011atas nama Sdr.EDY BROTO YOEL. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh DirekturUtama PT.EQUITYWORLD FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan dirisebagai Wakil Pialang pada PT. EQUITYWORLD FUTURES.

 

Jakarta, 29 Februari 2012

 

Kabag.Pelanggaran Administratif,

ttd,

Natalius Nainggolan