PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. Solid Gold Berjangka, PT. Kontakperkasa Futures, PT. Cyber Futures, PT. Axo Capital Futures, PT. Valbury Asia Futures

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1554/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 411/BAPPEBTI/SI/8/2010 tanggal 20 Agustus 2010atas nama Sdr. CHRISTOPHER PALALUNG. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden DirekturPT. SOLID GOLD BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.

 

PT. KONTAKPERKASA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1555/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 125/BAPPEBTI/SI/02/2011 tanggal 18 Februari 2011atas nama Sdr. WULAN PUSPITA RATRI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. KONTAKPERKASA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. KONTAKPERKASA FUTURES.

 

PT. CYBER FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1556/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 441/BAPPEBTI/SI/VIII/2004 tanggal 6 Agustus 2004atas nama Sdr. RONAS PARDIANTO ISNIANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. CYBER FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. CYBER FUTURES.

 

PT. AXO CAPITAL FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1557/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 173/BAPPEBTI/SI/4/2010 tanggal 30 April 2010atas nama Sdr. DHENICO HINDRAJIT, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. AXO CAPITAL FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. AXO CAPITAL FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1558/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 569/BAPPEBTI/SI/9/2009 tanggal 15 September 2009atas nama Sdr. AGUS SUDARMANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. AXO CAPITAL FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. AXO CAPITAL FUTURES.

 

PT. VALBURY ASIA FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1559/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 137/BAPPEBTI/SI/3/2008 tanggal 28 Maret 2008atas nama Sdr. WIRADI SAFUI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1560/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 121/BAPPEBTI/SI/3/2008 tanggal 28 Maret 2008atas nama Sdr. YOHANES. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1561/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1604/BAPPEBTI/SI/12/2007 tanggal 19 Desember 2007atas nama Sdr. ANDRE POMANTOW. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  4. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1562/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 129/BAPPEBTI/SI/3/2008 tanggal 28 Maret 2008atas nama Sdr. GATUT PHENGKUSAKSOMO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  5. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1563/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 136/BAPPEBTI/SI/3/2008 tanggal 28 Maret 2008atas nama Sdr. KADEK YANA ASTAMA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  6. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1564/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 526/BAPPEBTI/SI/8/2009 tanggal 18 Agustus 2009atas nama Sdr. LUCIA SURYAWATI HUSADA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  7. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1565/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 542/BAPPEBTI/SI/11/2010 tanggal 30 Nopember 2010atas nama Sdr. MOCHAMMAD BUDI HANAFI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  8. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1566/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 535/BAPPEBTI/SI/11/2010 tanggal 30 Nopember 2010atas nama Sdr. RAMON TANJUNG. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  9. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1567/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 603/BAPPEBTI/SI/9/2009 tanggal 25 September 2009atas nama Sdr. RATNA YENNY INDRAWATI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  10. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1568/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 42/BAPPEBTI/SI/2/2010 tanggal 11 Pebruari 2010atas nama Sdr. RIZA SYAHRIAL. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  11. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1569/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012 tanggal 24 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1188/BAPPEBTI/SI/5/2007 tanggal 25 Mei 2007atas nama Sdr. WIBOWO BAJUTOMO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.

 

Jakarta, 31 Januari 2012

 

Kabag Pelanggaran Administratif,

ttd,

Himawan Purwadi