PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

    PT. Discovery Futures,PT. United Asia Futures, PT. Rifan Financindo Berjangka

    PT. DISCOVERY FUTURES

    1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1417/BAPPEBTI/KEP-SA/09/2011 tanggal 14 September 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 437/BAPPEBTI/SI/8/2010 tanggal 30 Agustus 2010 atas nama Sdr. ELLI YANNOFRIZAL. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. DISCOVERY FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. DISCOVERY FUTURES.
    2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1418/BAPPEBTI/KEP-SA/09/2011 tanggal 14 September 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 438/BAPPEBTI/SI/8/2010 tanggal 30 Agustus 2010 atas nama Sdr. IR. SARDA SITOMPUL. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. DISCOVERY FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. DISCOVERY FUTURES.
    3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1419/BAPPEBTI/KEP-SA/09/2011 tanggal 14 September 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 524/BAPPEBTI/SI/11/2010 tanggal 19 Nopember 2010 atas nama Sdr. NANANG SUHARNA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. DISCOVERY FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. DISCOVERY FUTURES.

    PT. UNITED ASIA FUTURES

    Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1420/BAPPEBTI/KEP-SA/09/2011 tanggal 14 September 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 07/BAPPEBTI/SI/1/2009 tanggal 22 Januari 2009 atas nama Sdr. IVAN SUYANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur KepatuhanPT. UNITED ASIA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. UNITED ASIA FUTURES.

    PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

    Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1421/BAPPEBTI/KEP-SA/09/2011 tanggal 14 September 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 654/BAPPEBTI/SI/10/2009 tanggal 28 Oktober 2009 atas nama Sdr. SERDIKA SIANTURISE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

    Jakarta, 19 September 2011

    Kabag Pelanggaran Administratif,

    Himawan Purwadi