Untuk diumumkan pada Website Bappebti

PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. VALBURY ASIA FUTURES, PT. MIDTOU ARYACOM FUTURES, PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES, PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES, PT. KONTAKPERKASA FUTURES

 

PT. VALBURY ASIA FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No.1216/BAPPEBTI/SA/01/2011 tanggal 31 Januari 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 471/BAPPEBTI/SI/7/2009 tanggal 03 Juli 2009 atas nama Sdr. ZAIDAR. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. VALBURY ASIA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No.1217/BAPPEBTI/SA/01/2011 tanggal 31 Januari 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 24/BAPPEBTI/SI/1/2009 tanggal 22 Januari 2009 atas nama Sdr. DIPA PRATISTHA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. VALBURY ASIA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.

 

PT. MIDTOU ARYACOM FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No. 1218/BAPPEBTI/SA/01/2011 tanggal 31 Januari 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 522/BAPPEBTI/SI/9/2008 tanggal 12 September 2008 atas nama Sdr. ADRI WIBISONO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. MIDTOU ARYACOM FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MIDTOU ARYACOM FUTURES.

 

PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No.1219/BAPPEBTI/SA/01/2011 tanggal 31 Januari 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 596/BAPPEBTI/SI/11/2008 tanggal 14 November 2008 atas nama Sdr. YULIUS ANTONI WIJAYA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No.1220/BAPPEBTI/SA/01/2011 tanggal 31 Januari 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 269/BAPPEBTI/SI/6/2010 tanggal 25 Juni 2010 atas nama Sdr. SUKAERI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No.1221/BAPPEBTI/SA/01/2011 tanggal 31 Januari 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 600/BAPPEBTI/SI/11/2008 tanggal 14 November 2008 atas nama Sdr. DJEIN GORANTOKAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES.

 

PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No. 1222/BAPPEBTI/SA/01/2011 tanggal 31 Januari 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 390/BAPPEBTI/SI/8/2010 tanggal 13 Agustus 2010 atas nama Sdr. ERVINA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES.

 

PT. KONTAKPERKASA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No. 1223/BAPPEBTI/SA/01/2011 tanggal 31 Januari 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 43/BAPPEBTI/SI/1/2008 tanggal 31 Januari 2008 atas nama Sdr. DEWI ULFA KRISNAWARDHANI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. KONTAKPERKASA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. KONTAKPERKASA FUTURES.

 

Jakarta, Januari 2011

Kabag. Pelanggaran Administratif

 

Himawan Purwadi