PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. BESTPROFIT FUTURES, PT. HARVEST INTERNATIONAL FUTURES, DAN PT. CENTRAL CAPITAL FUTURES

 

PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 966/BAPPEBTI/SA/4/2010 tanggal 08 April 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 251/BAPPEBTI/SI/4/2008 tanggal 28 April 2009 atas nama Sdr. BUDIMAN WIBOWO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 967/BAPPEBTI/SA/4/2010 tanggal 08 April 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 150/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 10 Maret 2009 atas nama Sdr. NURMIYANA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

PT. BESTPROFIT FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 968/BAPPEBTI/SA/4/2010 tanggal 08 April 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 685/BAPPEBTI/SI/11/2009 tanggal 30 November 2009 atas nama Sdr. RENTA NOVITA PANGARIBUAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. BESTPROFIT FUTURES.

 

PT. HARVEST INTERNATIONAL FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 969/BAPPEBTI/SA/4/2010 tanggal 08 April 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 515/BAPPEBTI/SI/8/2009 tanggal 12 Agustus 2009 atas nama Sdr. IRAWAN TJINDANA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. HARVEST INTERNATIONAL FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. HARVEST INTERNATIONAL FUTURES.

 

PT. CENTRAL CAPITAL FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 970/BAPPEBTI/SA/4/2010 tanggal 08 April 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 1601/BAPPEBTI/SI/12/2007 tanggal 19 Desember 2007 atas nama Sdr. HELEN TANJAYA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. CENTRAL CAPITAL FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. CENTRAL CAPITAL FUTURES.

 

8 April 2010

BIRO HUKUM BAPPEBTI