PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 793/BAPPEBTI/SA/12/2009 tertanggal 10 Desember 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 147/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 10 Maret 2009 atas nama Sdr. ARI KURNIA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA;

 

Desember 2009

BIRO HUKUM BAPPEBTI