PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. KONTAKPERKASA FUTURES, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. GATRA MEGA BERJANGKA, PT. MAXCO FUTURES, dan PT. SOLID GOLD BERJANGKA :

 

PT. KONTAKPERKASA FUTURES:

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 739/BAPPEBTI/SA/10/2009 tertanggal 26 Oktober 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 91/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 2 Maret 2009 atas nama Sdr. MUHAMMAD KHOLIQ RAHMANA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. KONTAKPERKASA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. KONTAKPERKASA FUTURES;
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 740/BAPPEBTI/SA/10/2009 tertanggal 26 Oktober 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 584/BAPPEBTI/SI/9/2009 tanggal 16 September 2009 atas nama Sdr. IRWAN, SE, . Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. KONTAKPERKASA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. KONTAKPERKASA FUTURES;

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA:

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 741/BAPPEBTI/SA/10/2009 tertanggal 26 Oktober 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 433/BAPPEBTI/SI/5/2009 tanggal 29 Mei 2009 atas nama Sdr. INDRIANY. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA;
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 742/BAPPEBTI/SA/10/2009 tertanggal 26 Oktober 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 156/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 10 Maret 2009 atas nama Sdr. DAVID CHRISTIAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA;
  3. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 743/BAPPEBTI/SA/10/2009 tertanggal 26 Oktober 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 534/BAPPEBTI/SI/10/2008 tanggal 7 Oktober 2008 atas nama Sdr. INDRI ASTUTI CHUSNUL CH. S. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA;

 

PT. GATRA MEGA BERJANGKA:

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 744/BAPPEBTI/SA/10/2009 tertanggal 26 Oktober 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 563/BAPPEBTI/SI/XII/2004 tanggal 24 Desember 2004 atas nama Sdr. MARZUQI YAHYA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. GATRA MEGA BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. GATRA MEGA BERJANGKA;
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 745/BAPPEBTI/SA/10/2009 tertanggal 26 Oktober 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 1138/BAPPEBTI/SI/3/2007 tanggal 26 Maret 2007 atas nama Sdr. KOSMAS LADOANGIN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. GATRA MEGA BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. GATRA MEGA BERJANGKA;

 

PT. MAXCO FUTURES:

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 746/BAPPEBTI/SA/10/2009 tertanggal 26 Oktober 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 548/BAPPEBTI/SI/10/2008 tanggal 21 Oktober 2008 atas nama Sdr. TEGUH SANTOSO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MAXCO FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MAXCO FUTURES ;

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA:

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 747/BAPPEBTI/SA/10/2009 tertanggal 26 Oktober 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 1540/BAPPEBTI/SI/11/2008 tanggal 27 Nopember 2008 atas nama Sdr. ARYO PUJO ICHTIARTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA;
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 748/BAPPEBTI/SA/10/2009 tertanggal 26 Oktober 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 1458/BAPPEBTI/SI/9/2007 tanggal 27 September 2007 atas nama Sdr. RR. ENDANG RETNO PRATIKYOWATI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA;
  3. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 749/BAPPEBTI/SA/10/2009 tertanggal 26 Oktober 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 184/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 10 Maret 2009 atas nama Sdr. YESI AGUSTIN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA;
  4. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 750/BAPPEBTI/SA/10/2009 tertanggal 26 Oktober 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 618/BAPPEBTI/SI/11/2008 tanggal 14 Nopember 2008 atas nama Sdr. YUSEP IMAN PURWADI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA;

 

Jakarta, Oktober 2009

BIRO HUKUM BAPPEBTI