PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. SOLID GOLD BERJANGKA, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. KONTAKPERKASA FUTURES, PT. INDOSUKSES FUTURES, PT. EQUITYWORLD FUTURES, DAN PT. PRIMA TANGGUHARTA FUTURES:

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA:

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor 651/BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 19 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor 136/BAPPEBTI/SI/3/2009tanggal 2 Maret 2009 atas nama Sdr. ADI SUNGKONO, S.Kom. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA, kepada Bappebti karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT.SOLID GOLD BERJANGKA;

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA:

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 652/BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 19 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 144/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 10 Maret 2009 atas nama SdrIBRAHIM SALEH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA;
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 653/BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 19 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 81/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 2 Maret 2009 atas nama Sdr. SRI GANTINI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA;

 

PT. KONTAK PERKASA FUTURES:

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 654/BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 19 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 394/BAPPEBTI/SI/6/2008 tanggal 18 Juni 2008 atas nama Sdr. YUNIARTO CHOLQY FAHASYN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. KONTAKPERKASA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. KONTAKPERKASA FUTURES;

 

PT. INDOSUKSES FUTURES:

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 655/BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 19 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 87/BAPPEBTI/SI/3/2008 tanggal 28 Maret 2008 atas nama Sdr. HARTANTO ADI ARMANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. INDOSUKSES FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. INDOSUKSES FUTURES;

 

PT. EQUITYWORLD FUTURES:

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 656/BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 19 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 216/BAPPEBTI/SI/4/2009 tanggal 27 April 2008 atas nama Sdr. ICA DESSINTHA, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. EQUITYWORLD FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. EQUITYWORLD FUTURES;

 

PT. PRIMA TANGGUHARTA FUTURES:

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 657/BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 19 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 1208/BAPPEBTI/SI/5/2007 tanggal 25 Mei 2007 atas nama Sdr. AGUS HADI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. PRIMA TANGGUHARTA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. PRIMA TANGGUHARTA FUTURES;
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 658/BAPPEBTI/SA/6/2009 tertanggal 19 Juni 2009, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 1607/BAPPEBTI/SI/12/2007 tanggal 19 Desember 2007 atas nama Sdr. LINA HERAWATI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. PRIMA TANGGUHARTA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. PRIMA TANGGUHARTA FUTURES;

 

Jakarta, 19 Juni 2009

BIRO HUKUM BAPPEBTI