BAB V

PENYELESAIAN TRANSAKSI

 

 

Bagian Kesatu
Penyerahan Barang

 

Pasal 25

(1)    Pengelola Gudang wajib menyerahkan barang sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam Resi Gudang pada saat Resi Gudang jatuh tempo dan/atau atas permintaan Pemegang Resi Gudang.
(2) Penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika Pemegang Resi Gudang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. menyampaikan permintaan tertulis kepada Pengelola Gudang untuk menyerahkan barang;
  2. memenuhi kewajibannya kepada Pengelola Gudang; dan
  3. menyerahkan Resi Gudang.
(3) Pengelola Gudang wajib melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pihak yang mengajukan permintaan untuk menyerahkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Pemegang Resi Gudang yang sah.
(4) Dalam hal Pengelola Gudang menolak untuk melakukan penyerahan barang maka beban pembuktian berada pada Pengelola Gudang untuk membuktikan adanya alasan yang sah terhadap penolakan tersebut.
(5) Penyerahan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pengelola Gudang setelah melakukan verifikasi status Resi Gudang dan status pemegang Resi Gudang kepada Pusat Registrasi.

 

Pasal 26

(1)    Dalam hal sebelum jatuh tempo Pemegang Resi Gudang meminta Pengelola Gudang untuk menyerahkan barang sebagian, maka Pengelola Gudang wajib memenuhi permintaan tersebut dengan mencatat tanggal, jumlah penyerahan barang, dan barang yang tersisa, setelah menerima konfirmasi mengenai status Resi Gudang dan kepemilikannya dari Pusat Registrasi.
(2) Dalam hal Resi Gudang dibebani Hak Jaminan, penyerahan barang sebagian hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis penerima Hak Jaminan.
(3) Penyerahan barang sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika Pemegang Resi Gudang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. menyampaikan permintaan tertulis kepada Pengelola Gudang untuk menyerahkan barang sebagian;
  2. memenuhi kewajibannya kepada Pengelola Gudang; dan
  3. menyerahkan Resi Gudang.
(4) Pengelola Gudang wajib melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pihak yang mengajukan permintaan untuk dilakukan penyerahan barang sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Pemegang Resi Gudang yang sah.
(5) Dalam hal Pengelola Gudang menolak untuk melakukan penyerahan sebagian barang maka beban pembuktian berada pada Pengelola Gudang untuk membuktikan adanya alasan yang sah terhadap penolakan tersebut.
(6) Penyerahan barang sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pengelola Gudang setelah melakukan verifikasi status Resi Gudang dan Pemegang Resi Gudang kepada Pusat Registrasi.
(7) Pusat Registrasi wajib memberikan konfirmasi mengenai status Resi Gudang dan kepemilikannya kepada Pengelola Gudang pada hari yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

 

Pasal 27

(1)    Pengelola Gudang dan Pemegang Resi Gudang wajib melakukan endosemen terhadap Resi Gudang yang telah dilakukan penyerahan sebagian barang.
(2) Penyerahan barang sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pengelola Gudang kepada Pusat Registrasi.
(3) Pusat Registrasi melakukan pemutakhiran data perubahan saldo rekening Resi Gudang dan menyampaikannya kepada Pemegang Resi Gudang dan Pengelola Gudang.
(4) Pengelola Gudang menyerahkan kembali Resi Gudang yang telah dilakukan endosemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemegang Resi Gudang atau penerima Hak Jaminan apabila Resi Gudang dibebani Hak Jaminan.

 

Pasal 28

Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerugian barang yang disebabkan oleh kelalaiannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.

 

 

Bagian Kedua
Penjualan Barang

 

Paragraf 1

Penjualan Barang Karena Cedera Janji
Pemegang Resi Gudang

 

Pasal 29

(1)    Dalam hal Pemegang Resi Gudang cedera janji kepada Pengelola Gudang, maka Pengelola Gudang mempunyai hak untuk melakukan penjualan barang yang disimpan di Gudang atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan pengadilan, dengan persetujuan Badan Pengawas.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
  1. Lelang Umum; atau
  2. penjualan langsung.

 

Pasal 30

(1)    Lelang Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Sebelum melakukan Lelang Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a Pengelola Gudang wajib memberitahukan kepada Pemegang Resi Gudang dan Pusat Registrasi serta mengajukan permohonan persetujuan kepada Badan Pengawas paling lambat 5 (lima) hari sebelum dilakukan Lelang Umum.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan kemungkinan yang terjadi atas barang tersebut, serta tanggal dan tempat pelaksanaan Lelang Umum.
(4) Badan Pengawas wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilakukan Lelang Umum.
(5) Dalam hal Badan Pengawas tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum dilakukan Lelang Umum, maka Badan Pengawas dianggap menyetujui Lelang Umum tersebut dengan harga serta tanggal dan tempat pelaksanaan Lelang Umum adalah sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengelola Gudang.

 

Pasal 31

(1)    Penjualan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengupayakan harga terbaik yang menguntungkan para pihak.
(2) Sebelum melakukan penjualan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b Pengelola Gudang wajib memberitahukan kepada Pemegang Resi Gudang dan Pusat Registrasi serta mengajukan permohonan persetujuan kepada Badan Pengawas paling lambat 5 (lima) hari sebelum dilakukan penjualan langsung.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat alasan dan kemungkinan yang terjadi atas barang tersebut, harga serta tanggal dan tempat pelaksanaan penjualan langsung.
(4) Badan Pengawas wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilakukan penjualan langsung.
(5) Dalam hal Badan Pengawas tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum dilakukan penjualan langsung, maka Badan Pengawas dianggap menyetujui penjualan langsung tersebut dengan harga serta tanggal dan tempat pelaksanaan penjualan langsung sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengelola Gudang.

 

Paragraf 2

Penjualan Barang Karena Rusak

 

Pasal 32

(1)    Dalam hal barang yang disimpan di Gudang mengalami kerusakan karena kelalaian Pengelola Gudang, Pengelola Gudang wajib mengganti barang dengan kualitas dan jumlah yang sama atau uang sejumlah harga beli barang sesuai dengan harga pasar.
(2) Dalam hal barang yang disimpan di Gudang mengalami kerusakan karena kelalaian Lembaga Penilaian Kesesuaian, maka Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib mengganti barang dengan kualitas dan jumlah yang sama atau uang sejumlah harga beli barang sesuai dengan harga pasar.
(3) Terhadap barang yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pengelola Gudang berhak melakukan penjualan langsung atas barang yang disimpan di Gudang.
(4) Sebelum melakukan penjualan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pengelola Gudang wajib memberitahukan kepada Pemegang Resi Gudang dan Pusat Registrasi serta mengajukan permohonan persetujuan kepada Badan Pengawas paling lambat 5 (lima) hari sebelum dilakukan penjualan langsung.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memuat alasan dan kemungkinan yang terjadi atas barang tersebut, harga serta tanggal dan tempat pelaksanaan penjualan langsung.
(6) Badan Pengawas wajib memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilakukan penjualan langsung.
(7) Dalam hal Badan Pengawas tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum dilakukan penjualan langsung, maka Badan Pengawas dianggap menyetujui penjualan langsung tersebut dengan harga serta tanggal dan tempat pelaksanaan penjualan langsung sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengelola Gudang.

 

 

Bagian Ketiga
Berakhirnya Resi Gudang

 

Pasal 33

(1)    Resi Gudang dinyatakan tidak berlaku apabila:
  1. telah jatuh tempo;
  2. dilakukan penyerahan barang; atau
  3. dilakukan penjualan melalui Lelang Umum atau penjualan langsung.
(2) Pusat Registrasi wajib memberitahukan secara tertulis atau elektronis mengenai Resi Gudang yang akan jatuh tempo, paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal jatuh tempo Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
  1. Pengelola Gudang dan Pemegang Resi Gudang dalam hal Resi Gudang tidak dibebani Hak Jaminan; atau
  2. Pengelola Gudang, pemberi Hak Jaminan dan penerima Hak Jaminan dalam hal Resi Gudang dibebani Hak Jaminan.
(3) Pengelola Gudang wajib memberitahukan secara tertulis atau elektronis kepada Pemegang Resi Gudang mengenai Resi Gudang yang akan jatuh tempo, paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal jatuh tempo Resi Gudang.