Press Release

 

BAPPEBTI Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Edaran Terkait Perpanjangan Pembatasan Perizinan Dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)

 

Jakarta, 15 Maret 2017 – Dalam rangka memberikan prioritas peran  Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana pengelolaan risiko harga dan pembentukan harga yang transparan, dimana saat ini volume transaksi kontrak berjangka multilateral jauh lebih kecil dibandingkan kontrak derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), maka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Surat Edaran di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, yakni Surat Edaran No. 51/BAPPEBTI/SE/03/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Perpanjangan Pembatasan Perizinan Dalam Sistem Perdagangan.

Surat Edaran dimaksud memuat perpanjangan pembatasan perizinan SPA oleh Bappebti, dengan tidak menerbitkan perizinan baru di bidang SPA yang mencakup persetujuan sebagai Penyelenggara SPA dan Peserta SPA selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 15 Maret 2017 sampai dengan tanggal 15 Maret 2019.