PENCABUTAN IZIN USAHA  

SEBAGAI PIALANG BERJANGKA

ATAS NAMA PT. CENTRAL ASSET FUTURES

 

 

Pada hari Senin, tanggal 27 Januari  2014, Bappebti telah mencabut izin usaha untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai Pialang Berjangka atas nama PT. Central Asset Futures, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor. 01/BAPPEBTI/KEP-PENCABUTAN/SA/01/2014.

Pencabutan Izin Usaha tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa PT. Central Asset Futures sejak diterbitkannya pembekuan izin usaha tidak melakukan langkah perbaikan sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan pembekuan perusahaan dan berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 55/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 1 September 2010, PT. Central Asset Futures telah dinyatakan pailit sehingga tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang baik.

Pencabutan izin usaha terhadap PT. Central Asset Futures tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan Nasbah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah.

Dengan dicabutnya izin usaha PT. Central Asset Futures, maka Bappebti juga mencabut  semua  izin Wakil Pialang Berjangka pada PT. Central Asset Futures.

 

 

 

Jakarta,  Januari  2014

BIRO HUKUM BAPPEBTI