PENCABUTAN IZIN USAHA
SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA
PT. DANAREKSA FUTURES
Pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2011, Bappebti telah mencabut izin usaha sebagai Pialang Berjangka atas nama PT. Danareksa Futures, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor. 1353/BAPPEBTI/SA/06/2011.
Pencabutan Izin Usaha tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa PT. Danareksa Futures dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya pembekuan izin usaha tidak aktif melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka. Selain itu PT. Danareksa Futures saat ini tidak aktif (membubarkan diri) dan tidak lagi melakukan kegiatan sesuai dengan fungsinya sebagai Pialang Berjangka. Berdasarkan Pasal 85 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, izin usaha Pialang Berjangka berlaku selama Pihak tersebut masih aktif melakukan kegiatan usahanya.
Dengan dicabutnya izin usaha PT. Danareksa Futures, maka Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang pada PT. Danareksa Futures.
Jakarta, Juni 2011 BAPPEBTI Informasi lebih lanjut hubungi:
Bagian Humas & Kerjasama Bappebti |