PENCABUTAN PEMBEKUAN IZIN USAHA

SEBAGAI PIALANG BERJANGKA

ATAS NAMA

PT. BUANA ARTHA FUTURES

 

 

Melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1551/BAPPEBTI/SA/01/2012 tanggal 11 Januari 2012, Bappebti telah mencabut Pembekuan Izin Usaha sebagai Pialang Berjangka atas nama PT. Buana Artha Futures. Sebelumnya Izin Usaha PT. Buana Artha Futures telah dibekukan Bappebti dengan SK. Kepala Bappebti Nomor. 1327/BAPPEBTI /SA/06/2011, karena PT. Buana Artha Futures telah mengajukan permohonan Non Aktif operasional untuk sementara waktu.

Mengingat bahwa PT. Buana Artha Futures telah melaporkan perkembangan terbaru aktifitasnya, khususnya tindak lanjut pengelolaan perusahaan dan mengajukan permohonan untuk dapat melakukan kegiatannya sebagai Pialang Berjangka, serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam memenuhi segala ketentuan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, maka Bappebti mencabut pembekuan izin usahanya. Dengan dicabutnya Pembekuan Izin Usaha Pialang Berjangka tersebut, maka PT. Buana Artha Futures dapat beroperasi kembali sebagai Pialang Berjangka.

 

Jakarta, 16 Januari 2012

 

 

BAPPEBTI