Jamkrindo Jamin Kredit Pemilik Resi Gudang

 
 
BANDUNG - Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mengungkapkan, telat ditunjuk oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai perusahaan penjamin sistem resi gudang (SRG).
 
Direktur Utama Jamkrindo Diding Anwar mengatakan, SRG merupakan sistem yang terintegrasi dengan pasar lelang komoditi (PLK) yang bertujuan menstabilkan harga produk dan memudahkan jual beli.
 
"Itu kita dapat melalui tender," kata Diding di Hotel Grand Royal Panghegar, Bandung, Jumat (19/2/2016).
 
Diding menuturkan, Jamkrindo tengah memastikan sistem IT pada pelaksanaan program SRG dapat berjalan dengan baik. Program SRG akan dilaksanakan pada Juni 2016.
 
"Jadi kita tinggal pelaksananya, terutama persiapan IT-nya," tambahnya.
 
Dapat diketahui, sudah terbit aturan baru yang mendukung integrasinya SRG dengan PLK, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gundang. Pemerintah telah menunjuk Jamkrindo sebagai lembaga penjamin.
 
Lembaga penjamin memiliki tugas untuk melindungi pemilik resi gugang dan pihak pembiayaan bila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan kebangkrutan pengelola gedung.
 
(rzy)