BICARABERITA - Baru-baru ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menemukan modus baru multi level marketing (MLM) berkedok kripto.

Modus baru MLM berkedok kripto ini diungkap Bappebti setelah menemukan adanya entitas skema member get member untuk merekrut anggota baru selama pengamatan.

Menurut Bappebti modus penghimpunan dana masyarakat atau MLM tersebut berkedok perdagangan aset kripto.

“Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan, kami menemukan entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” kata Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 7 November 2022.

Didid menyatakan para anggota dari entitas itu gencar mempromosikan penawaran perdagangan aset kripto melalui berbagi media sosial.

Hingga situasi tersebut berujung pada melesatnya pertumbuhan anggota.

“Mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, maka kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Seperti yang telah diketahui, MLM dalam praktiknya memiliki sistem kerja, jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, menegaskan bahwa tidak ada istilah downline saat berinvestasi atau bertransaksi di PBK dan/atau PFAK.

“Jangan terbujuk jika ada yang menawarkan transaksi di bidang PBK dan/atau PFAK dengan janji bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena di bidang PBK dan/atau PFAK tidak dikenal istilah tersebut,” ujarnya.

PBK dan/atau PFAK adalah Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK),

Tak ingin kehilangan kepercayaan dari masyarakat, pihak Tokocrypto selaku pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti, menyatakan siap bekerja sama dengan regulator untuk memberantas perdagangan aset kripto berkedok MLM atau skema ponzi.

“Kami melihat aktivitas perdagangan aset kripto yang menyalahi aturan bisa merugikan pedagang aset kripto resmi yang terdaftar di Bappebti. Masyarakat pun tentu pihak yang paling dirugikan, karena kurangnya pengetahuan mereka. Kami tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap investasi aset kripto terciderai," kata Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto, dalam rilis pers.

Endi juga mengatakan jika masyarakat masih harus diedukasi mengenai investasi sejenis kripto agar tidak mudah tertipu.

“Edukasi dan literasi menjadi kunci untuk menyehatkan industri. Masyarakat bisa mengerti tentang investasi kripto secara menyeluruh dan bisa menghindari penipuan perdagangan kripto yang ilegal dan kerugian lainnya. Apalagi investasi kripto kini sedang diminati,” ujar Endi.