BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pemeriksaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bappebti.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
AKBAR TANDJUNG