BAB VI
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Pasal 10
- Pemeriksa membuat laporan hasil pemeriksaan yang berisi analisa hukum, resume/kesimpulan, pendapat dan saran serta data dan fakta yang ditemukan Pemeriksa.
-
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat :
- sifat dan jenis pelanggaran;
- bukti atau petunjuk adanya pelanggaran;
- pengaruh atau akibat dari pelanggaran;
- tata cara peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilanggar; dan
- hal-hal lain yang ditemukan dalam pemeriksaan.
- Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beserta Berita Acara Pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Bappebti.
Pasal 11
- Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Pemeriksa wajib segera membuat laporan kepada Kepala Bappebti mengenai temuan tersebut, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan.
- Berdasarkan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bappebti menetapkan dilaksanakannya penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.