BAB IV
PIHAK YANG DIPERIKSA
Pasal 6
Dalam pemeriksaan, Pihak yang diperiksa:
- berhak meminta kepada Pemeriksa tembusan Surat Perintah Pemeriksaan dan memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa;
- berhak meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
- wajib menandatangani hasil pemeriksaan yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.