BAB III
PEMERIKSA
Pasal 4
Syarat-syarat menjadi Pemeriksa adalah :
- Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappebti yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda (Golongan III/a);
- lulus pendidikan Pemeriksa.
Pasal 5
Dalam pemeriksaan, Pemeriksa wajib :
- memiliki Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa dari Kepala Bappebti dan memperlihatkannya kepada Pihak yang akan diperiksa pada waktu akan melakukan pemeriksaan;
- memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa;
- menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa;
- merahasiakan kepada Pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui dalam rangka pemeriksaan;
- membuat laporan hasil pemeriksaan.