BAB VII
PENYALURAN AMANAT NASABAH KE BURSA BERJANGKA LUAR NEGERI
Pasal 78
- Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan ke Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka yang daftarnya ditetapkan oleh Bappebti.
- Dalam menetapkan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappebti melakukan penelitian terhadap Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka luar negeri.
Pasal 79
-
Dalam menetapkan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Bappebti mempertimbangkan :
- peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka luar negeri yang bersangkutan memberi perlindungan yang sama kepada Nasabah dalam negerinya dan Nasabah dari luar negeri;
- persyaratan dan likuiditas Kontrak Berjangka luar negeri yang diperdagangkan; dan
- Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud huruf b mempunyai manfaat bagi perekonomian Indonesia.
- Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara penetapan daftar Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka luar negeri ditetapkan oleh Bappebti.
Pasal 80
- Penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri hanya dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka.
- Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapat persetujuan dari Bappebti.
-
Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pialang Berjangka wajib :
- menyetorkan dana jaminan sebagaimana ditetapkan oleh Bappebti;
- mempunyai Wakil Pialang Berjangka yang menguasai atau mengerti peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka negara yang bersangkutan.
-
Permohonan untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut :
- izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti;
- surat kesepakatan antara pemohon dengan Pialang Berjangka Anggota Lembaga Kliring Berjangka luar negeri yang bersangkutan; dan
- daftar Kontrak Berjangka yang akan diperdagangkan sesuai dengan daftar yang ditetapkan Bappebti.
- Permohonan untuk mendapatkan persetujuan sebagai Pialang Berjangka yang dapat menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.
Pasal 81
- Dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf a, digunakan untuk membayar kewajiban Pialang Berjangka kepada Nasabah yang tidak bisa atau lalai diselesaikan.
- Dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf a, dikembalikan kepada Pialang Berjangka, apabila yang bersangkutan menghentikan kegiatan penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri.
- Tata cara pengelolaan dana jaminan ditetapkan oleh Bappebti.
Pasal 82
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri ditetapkan oleh Bappebti.