BAB III

PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA

BERJANGKA, DAN PEDAGANG BERJANGKA

 

 

Bagian Kesatu
Pialang Berjangka

 

Pasal 37

Pelaksanaan kegiatan sebagai Pialang Berjangka hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha dari Bappebti.

 

Pasal 38

Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

 

Pasal 39

Pialang Berjangka wajib memenuhi persyaratan modal sebagaimana ditetapkan oleh Bappebti.

 

Pasal 40

  1. Permohonan untuk memperoleh izin usaha Pialang Berjangka diajukan kepada Bappebti disertai dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut :
    1. akta pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
    2. daftar nama pemegang saham;
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. rencana kegiatan usaha yang meliputi organisasi, sistem penerimaan dan pendidikan serta pelatihan pegawai, penyiapan sarana telekomunikasi dan sistem informasi, sistem pengawasan dan pelaksanaan peraturan, rencana operasi dan pengelolaan transaksi, serta proyeksi keuangan untuk 3 (tiga) tahun;
    5. neraca pembukaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
    6. daftar nama komisaris dan direksi;
    7. tanda bukti pembukaan rekening terpisah untuk dana Nasabah;
    8. bukti keanggotaan pada Bursa Berjangka dan setoran Dana Kompensasi;
    9. daftar nama supervisor; dan
    10. daftar nama tenaga ahli yang memiliki izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dari Bappebti.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.
  3. Izin usaha Pialang Berjangka diberikan setelah memperhatikan semua persyaratan dan berita acara pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti.

 

Pasal 41

Pialang Berjangka wajib sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) orang Wakil Pialang Berjangka yang berkedudukan sebagai salah seorang direktur dan 2 (dua) orang pegawai Pialang Berjangka yang bersangkutan.

 

Pasal 42

  1. Pialang Berjangka dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang :
    1. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
    2. pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
    3. pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
    4. terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
    5. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; atau
    6. tidak memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  2. Pialang Berjangka wajib melaporkan pihak yang mengendalikan perusahaannya baik langsung maupun tidak langsung, termasuk perubahannya kepada Bappebti.

 

Pasal 43

  1. Pialang Berjangka dapat membuka kantor cabang setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. penambahan modal sebagaimana ditetapkan oleh Bappebti;
    2. memiliki rencana usaha yang dituangkan dalam rencana kegiatan perusahaan;
    3. memiliki Wakil Pialang Berjangka; dan
    4. memiliki sarana serta prasarana yang cukup.
  2. Pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bappebti dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.

 

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai perizinan Pialang Berjangka ditetapkan oleh Bappebti.

 

 

Bagian Kedua
Penasihat Berjangka

 

Pasal 45

  1. Pelaksanaan kegiatan sebagai Penasihat Berjangka hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha dari Bappebti.
  2. Izin usaha sebagai Penasihat Berjangka wajib dimiliki oleh Pihak yang melakukan kegiatan memberikan nasihat secara langsung atau melalui penerbitan publikasi khusus atau laporan melalui media elektronik yang memuat analisis tentang harga atau kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi atau Opsi dengan mendapatkan pembayaran atau keuntungan, kecuali Pihak tertentu yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  3. Pihak yang telah memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dapat melaksanakan kegiatan sebagai Penasihat Berjangka.

 

Pasal 46

  1. Permohonan untuk memperoleh izin usaha Penasihat Berjangka diajukan kepada Bappebti disertai dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut :
    1. akta pendirian perusahaan atau Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    3. memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan; dan
    4. daftar nama tenaga ahli yang memiliki izin sebagai Wakil Penasihat Berjangka dari Bappebti.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.
  3. Izin usaha Penasihat Berjangka diberikan setelah memperhatikan semua persyaratan dan berita acara pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Bappebti.

 

Pasal 47

Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 wajib memiliki sekurang-kurangnya seorang Wakil Penasihat Berjangka.

 

Pasal 48

  1. Penasihat Berjangka dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang :
    1. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
    2. pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
    3. pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
    4. terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
    5. tidak memiliki ahlak dan moral yang baik; atau
    6. tidak memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  2. Penasihat Berjangka wajib melaporkan Pihak yang mengendalikan perusahaannya baik langsung maupun tidak langsung termasuk perubahannya, kepada Bappebti.

 

Pasal 49

  1. Penasihat Berjangka dapat membuka kantor cabang setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. memiliki rencana usaha yang dituangkan dalam rencana kegiatan perusahaan;
    2. memiliki Wakil Penasihat Berjangka; dan
    3. memiliki sarana dan prasarana yang cukup.
  2. Pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bappebti dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.

 

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai perizinan Penasihat Berjangka ditetapkan oleh Bappebti.

 

 

Bagian Ketiga
Pengelola Sentra Dana Berjangka

 

Pasal 51

Pelaksanaan kegiatan sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin usaha dari Bappebti.

 

Pasal 52

Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib memenuhi persyaratan modal dalam pembentukan Perseroan Terbatas pada Sentra Dana Berjangka sebagaimana ditetapkan oleh Bappebti.

 

Pasal 53

  1. Permohonan untuk memperoleh izin usaha Pengelola Sentra Dana Berjangka diajukan kepada Bappebti disertai dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut :
    1. akta pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
    2. daftar nama pemegang saham;
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. daftar nama komisaris dan direksi; dan
    5. nama tenaga ahli yang memiliki izin sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dari Bappebti.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.

 

Pasal 54

Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib sekurang-kurangnya memiliki 2 (dua) orang yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka yang berkedudukan sebagai salah seorang direktur dan seorang pegawai Pengelola Sentra Dana Berjangka.

 

Pasal 55

  1. Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang :
    1. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
    2. pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
    3. pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
    4. terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
    5. tidak memiliki ahlak dan moral yang baik; dan
    6. tidak memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  2. Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib melaporkan Pihak yang mengendalikan perusahaannya baik langsung maupun tidak langsung termasuk perubahannya, kepada Bappebti.

 

Pasal 56

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai perizinan Pengelola Sentra Dana Berjangka ditetapkan oleh Bappebti.

 

 

Bagian Keempat
Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka,
dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka

 

Pasal 57

Pelaksanaan kegiatan sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bappebti.

 

Pasal 58

  1. Izin sebagai Wakil Pialang Berjangka hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang keperantaraan perdagangan Kontrak Berjangka.
  2. Izin sebagai Wakil Penasihat Berjangka hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang analisis Perdagangan Berjangka Komoditi.
  3. Izin sebagai Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan Sentra Dana Berjangka.

 

Pasal 59

  1. Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka diajukan kepada Bappebti disertai dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut :
    1. sertifikat pendidikan formal;
    2. tanda lulus ujian yang diselenggarakan oleh Bappebti sesuai dengan bidangnya masing-masing; dan
    3. rekomendasi dari Pialang Berjangka atau Penasihat Berjangka atau Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.

 

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai perizinan Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka ditetapkan oleh Bappebti.

 

 

Bagian Kelima
Pedagang Berjangka

 

Pasal 61

  1. Pelaksanaan kegiatan sebagai Pedagang Berjangka hanya dapat dilakukan setelah memperoleh sertifikat pendaftaran dari Bappebti.
  2. Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Bappebti kepada Pihak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi dan keuangan;
    2. memiliki ahlak dan moral yang baik;
    3. memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan; dan
    4. memiliki keahlian di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

 

Pasal 62

  1. Permohonan untuk memperoleh sertifikat pendaftaran diajukan kepada Bappebti disertai dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai berikut:
    1. tanda keanggotaan Bursa Berjangka;
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
    3. nama tenaga ahli yang telah memiliki sertifikat pelatihan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.

 

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pemberian sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka ditetapkan oleh Bappebti.