Jakarta, 31 Desember 2002

 

Kepada Yth. :

  1. Direktur Utama PT. Bursa Berjangka Jakarta
  2. Direktur Utama PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
  3. Semua Perusahaan Pialang Berjangka

di -

   JAKARTA

 

SURAT EDARAN

Nomor : 40/BAPPEBTI/SE/XII/2002

Lampiran : --

Perihal : Perpanjangan Persetujuan Pengambilan Posisi oleh Pialang Berjangka

 


Memperhatikan Surat Direktur Utama PT. Bursa Berjangka Jakarta No. L/BBJ/HZM/12-02/073 tanggal 27 Desember 2002 perihal permohonan perpanjangan persetujuan pengambilan posisi oleh Pialang Berjangka, maka untuk mendorong peningkatan transaksi kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka Jakarta yang sampai saat ini masih relatif kecil atau belum likuid, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

  • Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (BAPPEBTI) memperpanjang masa berlaku Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 34/BAPPEBTI/SE/XII/2001 tanggal 21 Desember 2001 Perihal Perpanjangan Persetujuan Pengambilan Posisi oleh Pialang Berjangka untuk rekeningnya sendiri (proprietary account) atas kontrak berjangka yang telah disetujui Bappebti.
  • Bursa Berjangka Jakarta wajib mengatur dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi serta menyampaikan laporan kepada BAPPEBTI setiap minggu atau apabila diminta.
  • Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2003 sampai dengan tanggal 31 Desember 2003.
  • Apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau mengganggu terciptanya pasar yang transparan, maka persetujuan ini dapat ditinjau kembali. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Kepala BAPPEBTI,

 

 

ARDIANSYAH PARMAN

 

Tembusan disampaikan kepada :

  1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan
  2. Sekretaris Jenderal Depperindag
  3. Inspektur Jenderal Depperindag
  4. Para Eselon II di lingkungan Bappebti
  5. Pertinggal.