Jakarta, 22 Pebruari 2001

Kepada Yth. :

  1. Direktur Utama PT. Bursa Berjangka Jakarta
  2. Direktur Utama PT. (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Berjangka
  3. Semua Perusahaan Pialang Berjangka

-

JAKARTA

SURAT EDARAN

Nomor : 24/BAPPEBTI/SE/II/2001

Lampiran : --

Perihal : Persetujuan Pengambilan Posisi oleh Pialang Berjangka


Memperhatikan Surat Direktur Utama PT. Bursa Berjangka Jakarta No. L/BBJ/HZM-BAPPEBTI/01-01/002 tanggal 18 Januari 2001 perihal permohonan izin pengambilan posisi oleh Pialang Berjangka untuk mendorong peningkatan transaksi kontrak berjangka olein dan kopi di Bursa Berjangka Jakarta yang sampai saat ini masih relatif kecil atau belum likuid, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

  1. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, BAPPEBTI menyetujui para Pialang Berjangka melakukan transaksi untuk rekeningnya sendiri (proprietary account).
  2. Bursa Berjangka Jakarta wajib mengatur dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi serta menyampaikan laporan kepada BAPPEBTI setiap minggu atau apabila diminta.
  3. Ketentuan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.
  4. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau mengganggu terciptanya pasar yang transparan, maka persetujuan ini dapat ditinjau kembali. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Kepala BAPPEBTI,

RIDWAN KURNAEN

Tembusan disampaikan kepada :

  1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan
  2. Sekretaris Jenderal Depperindag
  3. Inspektur Jenderal Depperindag
  4. Para Eselon II di lingkungan Bappebti.