BAB VI

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

 

 

Pasal 10

  1. Pemeriksa membuat laporan hasil pemeriksaan yang berisi analisa hukum, resume/kesimpulan, pendapat dan saran serta data dan fakta yang ditemukan Pemeriksa.
  2. Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat :
    1. sifat dan jenis pelanggaran;
    2. bukti atau petunjuk adanya pelanggaran;
    3. pengaruh atau akibat dari pelanggaran;
    4. tata cara peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilanggar; dan
    5. hal-hal lain yang ditemukan dalam pemeriksaan.
  3. Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beserta Berita Acara Pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Bappebti.

 

Pasal 11

  1. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, Pemeriksa wajib segera membuat laporan kepada Kepala Bappebti mengenai temuan tersebut, dan pemeriksaan tetap dilanjutkan.
  2. Berdasarkan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bappebti menetapkan dilaksanakannya penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.