PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 1999

TENTANG

TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang diduga baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelanggaran dan/atau yang terlibat dalam pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu diatur mengenai tata cara pemeriksaan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  2. Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappebti yang diangkat oleh Kepala Bappebti sebagai Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.