BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 131

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bappebti.

 

Pasal 132

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Januari 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

 

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

 

AKBAR TANDJUNG

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 16