BAB VI

PENYIMPANAN DANA PADA REKENING TERPISAH

 

Pasal 75

  1. Dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan, dan dana Sentra Dana Berjangka wajib disimpan dalam rekening terpisah dari rekening lembaga yang menyimpan dana tersebut pada bank umum yang berstatus bank devisa.
  2. Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan penyimpanan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dana jaminan, dan/atau dana Sentra Dana Berjangka, setelah mendapat persetujuan dari Bappebti.

 

Pasal 76

Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 bank tersebut wajib mengajukan permohonan kepada Bappebti disertai dokumen sebagai berikut :

  1. anggaran dasar;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. izin usaha sebagai bank umum yang berstatus sebagai bank devisa;
  4. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir setelah diaudit oleh Akuntan Publik;
  5. buku pedoman operasional tentang kegiatan penyimpanan dana dalam rekening terpisah yang akan dilakukan oleh bank tersebut; dan
  6. rekomendasi dari Bank Indonesia.

 

Pasal 77

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penyimpanan dana pada rekening terpisah ditetapkan oleh Bappebti.