BAB VI

KELEMBAGAAN

 

 

Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 34

(1)    Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kelembagaan dalam Sistem Resi Gudang terdiri atas:
  1. Badan Pengawas;
  2. Pengelola Gudang;
  3. Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan
  4. Pusat Registrasi.

 

 

Bagian Kedua
Badan Pengawas

 

Pasal 35

(1)    Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(2) Badan Pengawas memberikan persetujuan kepada:
  1. Pengelola Gudang;
  2. Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan
  3. Pusat Registrasi.
(3) Dalam hal bank, lembaga keuangan non bank atau pedagang berjangka bermaksud menerbitkan Derivatif Resi Gudang, maka Badan Pengawas dapat mengeluarkan persetujuan sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang atas permohonan bank, lembaga keuangan non bank atau pedagang berjangka.
(4) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Badan Pengawas wajib menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Pasal 36

Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang:

  1. pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  2. pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun;
  3. terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang;
  4. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; dan/atau
  5. tidak memiliki pengetahuan di bidang Sistem Resi Gudang.

 

Pasal 37

(1)    Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang yang bermaksud menghentikan kegiatannya, wajib melaporkan kepada Badan Pengawas secara tertulis dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum penghentian kegiatan efektif berlaku.
(2) Pemberitahuan penghentian kegiatan harus memuat alasan dan disertai bukti yang sah.
(3) Penghentian kegiatan Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang tidak menghilangkan tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan Resi Gudang yang belum jatuh tempo.

 

Pasal 38

Perubahan nama, alamat, pemegang saham, pengurus Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang dan/atau penandatangan Resi Gudang, wajib dilaporkan ke Badan Pengawas.

 

 

Bagian Ketiga
Pengelola Gudang

 

Pasal 39

(1)    Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha berbadan hukum yang bergerak khusus di bidang jasa pengelolaan gudang dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Setiap badan usaha yang berbentuk badan hukum yang ingin melakukan kegiatan usaha sebagai Pengelola Gudang wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas.
(3) Calon Pengelola Gudang wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memiliki pengurus dengan integritas moral dan reputasi bisnis yang baik;
  2. memiliki dan menerapkan Pedoman Operasional Baku yang mendukung kegiatan operasional sebagai Pengelola Gudang;
  3. memiliki dan/atau menguasai paling sedikit 1 (satu) Gudang yang telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas;
  4. memenuhi kondisi keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas; dan
  5. memiliki tenaga dengan kompetensi yang diperlukan dalam pengelolaan Gudang dan barang yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(4) Permohonan untuk memperoleh persetujuan Pengelola Gudang diajukan ke Badan Pengawas disertai dengan dokumen dan/atau keterangan sebagai syarat administratif sebagai berikut:
  1. akta badan usaha berbadan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. neraca pembukaan atau laporan keuangan yang telah diaudit;
  4. lokasi dan denah Gudang;
  5. Sertifikat Manajemen Mutu
  6. daftar nama dan kualifikasi pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama Pengelola Gudang untuk menandatangani Resi Gudang; dan
  7. persetujuan Gudang dari Badan Pengawas.

 

Pasal 40

Pengelola Gudang wajib:

  1. menyelenggarakan administrasi pengelolaan barang;
  2. membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis dengan pemilik barang atau kuasanya;
  3. mendaftarkan penerbitan Resi Gudang kepada Pusat Registrasi;
  4. menyelenggarakan administrasi terkait dengan Resi Gudang yang diterbitkan, Resi Gudang Pengganti, Resi Gudang yang dimusnahkan, dan Resi Gudang yang dibebani Hak Jaminan;
  5. membuat, memelihara dan menyimpan catatan secara berurutan, terpisah dan berbeda dari catatan dan laporan usaha lain yang dijalankannya;
  6. menyampaikan laporan bulanan, triwulanan dan tahunan tentang barang yang dikelola kepada Badan Pengawas;
  7. memberikan data dan informasi mengenai sediaan dan mutasi barang yang dikelolanya, apabila diminta oleh Badan Pengawas dan/atau instansi yang berwenang;
  8. menyampaikan kepada Pusat Registrasi identitas dan spesimen tandatangan dari pihak yang berhak bertindak untuk dan atas nama Pengelola Gudang dalam menandatangani Resi Gudang dan segera memberitahukan setiap terjadi perubahan atas identitas dan spesimen tanda tangan tersebut;
  9. memberitahukan kepada Pemegang Resi Gudang untuk segera mengambil dan/atau mengganti barang yang rusak atau dapat merusak barang lain sebelum jatuh tempo;
  10. memiliki dan menerapkan Pedoman Operasional Baku yang mendukung kegiatan operasional sebagai Pengelola Gudang;
  11. mengasuransikan semua barang yang dikelola di Gudangnya dan menyampaikan informasi mengenai jenis dan nilai asuransi ke Pusat Registrasi; dan
  12. menjaga kerahasiaan data dan informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

Pasal 41

(1)    Pengelola Gudang wajib mempertahankan kekayaan bersih minimal sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(2) Dalam hal Gudang yang dikelola milik Pengelola Gudang, kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tanah, bangunan, dan peralatan.
(3) Dalam hal Gudang yang dikelola bukan milik Pengelola Gudang, kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya mencakup kekayaan perusahaan.

 

Pasal 42

Pengelola Gudang berhak mengenakan biaya pengelolaan.

 

Pasal 43

(1)    Gudang yang dipergunakan oleh Pengelola Gudang wajib mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.
(2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau Pengelola Gudang wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas dengan melampirkan sekurang-kurangnya dokumen sebagai berikut:
  1. Surat Izin Usaha Perdagangan di bidang Usaha Jasa Pergudangan;
  2. Tanda Daftar Gudang (TDG); dan
  3. sertifikat untuk Gudang dari Lembaga Penilaian Kesesuaian.
(3) Badan Pengawas memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan persyaratan teknis sebagai berikut:
  1. tujuan pemakaian gudang, yang terkait dengan kemampuan untuk menyimpan jenis barang dalam jangka waktu tertentu;
  2. lokasi gudang;
  3. jenis gudang, meliputi: silo, cold storage, gudang tertutup, gudang terbuka, dan tanki;
  4. ukuran, meliputi: tinggi, luas, dan kapasitas gudang;
  5. konstruksi, kelembaban, dan suhu udara gudang;
  6. peralatan; dan
  7. jangka waktu penguasaan gudang dalam hal gudang yang dipergunakan bukan milik Pengelola Gudang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis Gudang sebagai tempat penyimpanan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas.

 

 

Bagian Keempat
Lembaga Penilaian Kesesuaian

 

Pasal 44

(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
  1. lembaga inspeksi yang menerbitkan Sertifikat untuk Gudang;
  2. laboratorium penguji yang menerbitkan hasil uji berupa Sertifikat untuk barang; dan
  3. Lembaga Sertifikasi Sistim Mutu yang menerbitkan Sertifikat Manajemen Mutu.
(3) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
(4) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas dengan melampirkan fotokopi dokumen akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional.

 

 

Bagian Kelima
Pusat Registrasi

 

Pasal 45

(1) Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Pusat Registrasi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(3) Persyaratan untuk mendapat persetujuan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam kegiatan pencatatan transaksi kontrak berjangka komoditas dan kliring;
  2. memiliki sistem penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang bersifat akurat, aktual (online dan real time), aman, terpercaya dan dapat diandalkan (reliable); dan
  3. memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(4) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Pusat Registrasi wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas.

 

Pasal 46

Pusat Registrasi wajib:

  1. menyelenggarakan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan Hak Jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi;
  2. memiliki sistem penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang terintegrasi dengan sistem pengawasan Badan Pengawas;
  3. memberikan data dan informasi mengenai penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang, apabila diminta oleh Badan Pengawas dan/atau instansi atau pihak yang berwenang;
  4. menjaga kerahasiaan data dan informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  5. menyampaikan konfirmasi secara tertulis atau elektronis kepada Pemegang Resi Gudang dan/atau penerima Hak Jaminan dalam hal:
    1. penerbitan Resi Gudang;
    2. penerbitan Resi Gudang Pengganti;
    3. pengalihan Resi Gudang; atau
    4. pembebanan, perubahan, atau pencoretan Hak Jaminan;
    5. paling lambat 2 (dua) hari setelah berakhirnya bulan kalender, baik terjadi maupun tidak terjadi perubahan catatan kepemilikan.

 

Pasal 47

(1) Pusat Registrasi berhak:
  1. mengenakan biaya terkait dengan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang;
  2. menunjuk dan/atau bekerjasama dengan pihak lain untuk mendukung penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang; dan
  3. memperoleh informasi dan data tentang:
    1. lembaga dan Gudang yang memperoleh persetujuan Badan Pengawas dari Badan Pengawas,
    2. penerbitan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dari penerbit Resi Gudang dan penerbit Derivatif Resi Gudang,
    3. pengalihan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dari pihak yang mengalihkan,
    4. pembebanan Hak Jaminan dari penerima Hak Jaminan, serta
    5. penyelesaian transaksi dari Pemegang Resi Gudang, Pengelola Gudang, penerima Hak Jaminan dan pihak terkait lainnya.
(2) Pengenaan biaya dan penunjukan dan/atau kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Badan Pengawas.

 

 

Bagian Keenam
Penerbit Derivatif Resi Gudang

 

Pasal 48

(1) Kegiatan sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang hanya dapat dilakukan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Untuk mendapat persetujuan sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang, bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. memahami ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang;
  2. memiliki perangkat yang memadai untuk melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif;
  3. memiliki laporan keuangan terakhir yang telah diaudit;
  4. memiliki rekomendasi dari otoritas yang membawahinya;
  5. memiliki Surat Izin Usaha;
  6. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  7. memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas.

 

 

Bagian Ketujuh
Pemberian Persetujuan atau
Penolakan atas Permohonan

 

Pasal 49

(1)    Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagai Pengelola Gudang, Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi dan penerbit Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 48 ayat (3) disampaikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Badan Pengawas.
(2) Dalam hal dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar Badan Pengawas tidak memberikan persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan, maka Badan Pengawas dianggap menolak permohonan persetujuan.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan ditolak, Badan Pengawas harus menyampaikan alasan penolakan secara tertulis.
(4) Badan Pengawas mengenakan biaya pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

 

 

Bagian Kedelapan
Kemudahan Bagi Sektor Usaha Kecil,
Usaha Menengah dan Kelompok Tani

 

Pasal 50

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat memberikan kemudahan di bidang Sistem Resi Gudang bagi sektor usaha kecil dan usaha menengah serta kelompok tani sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.