Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, Bappebti Libatkan PPATK

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme pada perdagangan berjangka, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Adapun kerja sama tersebut pada bidang pertukaran informasi pelanggaran kewajiban pelaporan dan koordinasi pengenaan sanksi administratif.

 

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Kepala Bappebti Bachrul Chairi dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae di Kantor Bappebti, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

 

Bachrul menjelaskan, kerja sama tersebut dilakukan untuk mendorong efektivitas pelaksanaan pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban pelaporan dan koordinasi pengenaan sanksi administratif.

 

"Kalau ada indikasi akan diambil PPATK untuk dipidana. Administratifnya kita bisa lakukan pembekuan bahkan mencabut izin usahanya (pialang berjangka)," ujar Bachrul.

 

Dia menegaskan, pencegahan dan pemberantasan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme tidak dapat dilakukan Bappebti semata, melainkan butuh sinergitas berbagai pihak karena TPPU merupakan tindak kejahatan besar.

 

"Modusnya dari industri ini ialah penggunaan uang yang tidak jelas sumber uangnya, regularnya kita harus memulai know your customer, karena industri berjangka ini high risk (risiko tinggi)," katanya.

 

Wakil Ketua PPATK Dian Rae menegaskan, kerja sama yang dilakukan dengan Bappebti adalah untuk menindak tegas dan memutus praktik TPPU dan pendanaan terorisme.

 

Dian melihat saat ini bursa perdagangan berjangka komoditas, merupakan sektor yang berpotensi menjadi lahan pencucian uang setelah industri keuangan dan perbankan.

 

"Karena itu pelaporan di pialang berjangka sangat vital. Kami tidak bisa melakukan sendiri tanpa partisipasi pelapor," tegasnya.

 

Penulis: Pramdia Arhando Julianto

Editor: Aprillia Ika