Pasar Lelang Gula Rafinasi Mulai Efektif 10 Juli 

 

JAKARTA, KOMPAS — Perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang dilaksanakan efektif pada 10 Juli 2017. Sampai pada 10 Juli, pemangku kepentingan, terutama pelaku usaha produsen gula rafinasi serta pelaku usaha makanan dan minuman, akan menyosialisasikan pelaksanaan lelang gula rafinasi dan menyosialisasikan kesepakatan bersama yang telah dibuat dengan pihak penyelenggara pasar lelang.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bachrul Chairi di Jakarta, Sabtu (17/6). “Pasar lelang gula kristal rafinasi efektif dilaksanakan pada 10 Juli 2017,” katanya. Ia menilai masih ada pelaku yang belum sepenuhnya memahami sistem lelang gula kristal rafinasi yang akan diterapkan.

Bachrul menjelaskan, pihak Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, serta penyelenggara pasar lelang gula rafinasi akhir pekan lalu telah membuat kesepakatan bersama terkait pelaksanaan pasar lelang gula rafinasi, PT Pasar Komoditas Jakarta.

Kesepakatan itu, kata Bachrul, antara lain terkait dengan mekanisme pembelian dan penyerahan gula rafinasi yang dilelang, biaya-biaya yang perlu ditanggung, mekanisme pengembalian barang yang tidak sesuai, serta verifikasi gula rafinasi yang masuk pasar lelang.

Sebagai contoh, terkait kesepakatan mengenai mekanisme pembelian disebutkan, harga lelang menggunakan harga penyerahan di gudang pabrik penjual serta harga lelang produk reguler dan spesial, dalam hal pembeli ingin menerima penyerahan di gudang, adalah harga lelang ditambah biaya transportasi dan asuransi yang ditanggung pembeli.

Selain itu, PT Pasar Komoditas Jakarta menyediakan harga referensi biaya transportasi dan asuransi secara berkala melalui penetapan surat edaran bersama. Verifikasi gula rafinasi yang akan dilelang dilakukan oleh PT Sucofindo.

Direktur Utama PT Sucofindo Bachder Djohan mengatakan, PT Sucofindo siap melakukan verifikasi gula kristal rafinasi yang akan dilelang sesuai ketentuan. Pada prinsipnya, PT Sucofindo akan mendukung kebijakan pemerintah untuk mencegah perembesan gula rafinasi ke pasar atau konsumen langsung.

Menurut Bachder, peran Sucofindo adalah memverifikasi gula yang akan dilelang di gudang penjual sesuai dengan standar atau spesifikasi yang telah ditentukan. Misalnya terkait jenis gula, jumlah, dan kualitas atau mutu gula rafinasi yang akan dilelang.

Harga batas atas

Harga batas atas lelang gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan industri disepakati Rp 10.000 per kilogram. Harga tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan kesepakatan itu, pemerintah akan memulai lelang gula rafinasi pada Juli nanti.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di sela-sela peninjauan bahan pokok, mengatakan, Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, serta PT Pasar Komoditas Jakarta telah menandatangani kesepakatan itu. Harga yang ditentukan adalah harga batas atas yang disetujui Rp 10.000 per kilogram, sedangkan harga batas bawah akan dihapuskan.

Penentuan harga batas atas itu menyesuaikan dengan harga gula internasional. “Nanti akan ada penyesuaian peraturan menteri perdagangan yang mengatur mekanisme lelang itu. Yang pasti, kami meminta lelang gula rafinasi dimulai pada Juli nanti. Pelaku usaha kecil menengah bisa mengikuti lelang itu,” katanya.

Enggartiasto berharap agar mekanisme lelang bisa memperbaiki tata niaga dan transparansi gula rafinasi. (HEN/MKN/FER)

 

Sumber: Kompas