Kementerian Perdagangan Tetapkan Aturan Baru soal Gula Rafinasi

 

JAKARTA, suaramerdeka.com - Untuk memotong mata rantai pemasaran dan distribusi gula, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan baru terkait gula kristal rafinasi yang diproses dari gula mentah impor.Kementerian Perdagangan Tetapkan Aturan Baru soal Gula Rafinasi

Kemendag menyatakan gula ini hanya diperdagangkan lewat mekanisme pasar lelang komoditas. Aturan ini tertuang dalam Permendag No.16/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR) melalui Pasar Lelang Komoditas.
 
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, “Permendag ini diterbitkan untuk menjamin dan menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR.”
 
Diharapkan dengan mekanisme lelang, harga untuk tingkat industri makanan dan minuman bisa lebih terjangkau. Kebijakan ini membuat produsen GKR yang mengimpor gula kristal mentah wajib menjual hasilnya melalui pasar lelang. Adapun, penyelenggara pasar lelang komoditas GKR ditetapkan oleh Mendag.
 
Namun, Permendag ini tak berlaku untuk industri GKR tujuan ekspor. “Industri pengguna gula kristal mentah dan GKR dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang hasil produksinya ditujukan untuk ekspor, dikecualikan dari Permendag ini,” lanjut Enggar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/3).
 
Kemudian, dalam pelaksanaan lelang, pihaknya akan menetapkan harga batas bawah dan harga batas atas penjualan GKR secara berkala. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pengawasan gula yang akurat dan akuntabel. Perdagangan GKR ini sudah dilengkapi electronic barcode (e-Barcode) dan dilakukan satu pintu melalui pasar lelang online.
 
(VVN/ CN33)
25 Maret 2017 13:42 WIB