PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN RI

Nomor : 01/M-DAG/PER/3/2005

Tentang

TUPOKSI DAN STRUKTUR ORGANISASI BAPPEBTI, DEPDAG

 

 

BAB IX

BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

 

 

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

 

Pasal 651

  1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, selanjutnya disebut BAPPEBTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. BAPPEBTI dipimpin oleh seorang Kepala.

 

Pasal 652

BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.

 

Pasal 653

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652, BAPPEBTI menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
  3. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa;
  4. pelaksanaan administrasi Badan.

 

 

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

 

Pasal 654

BAPPEBTI teridiri dari :

  1. Sekretariat Badan;
  2. Biro Hukum;
  3. Biro Perniagaan;
  4. Biro Analisis Pasar
  5. Biro Pasar Fisik dan Jasa

 

 

Bagian Ketiga
Sekretariat Badan

 

Pasal 655

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan.

 

Pasal 656

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa;
  2. koordinasi pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa;
  3. pelaksanaan urusan dokumentasi dan perpustakaan;
  4. koordinasi pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan Badan;
  5. Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, ketatausahaan, dan kearsipan serta organisasi dan ketatalaksanaan Badan;
  6. pelaksanaan hubungan masyarakat, kerjasama dan bimbingna teknis;
  7. koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perdagangan berjangka, publikasi dan informasi, serta hubungan dan kerjasama baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
  8. pelaksanaan ujian calon wakil pialang berjangka, wakil penasihat berjangka dan wakil pengelola sentra dana berjangka;

 

Pasal 657

Sekretariat Badan terdiri dari:

  1. Bagian Program dan dan Pelaporan;
  2. Bagian Keuangan;
  3. Bagian kepegawaian dan Umum;
  4. Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama;

 

Pasal 658

Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengaturan, pengawasan perdagangan berjangka, pasar fisik dan jasa serta pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.

 

Pasal 659

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa;
  2. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan pengawasan di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa;
  3. pelaksanaan urusan dokumentasi dan perpustakaan.

 

Pasal 660

Bagian Program dan Pelaporan terdiri dari:

  1. Subbagian Program;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
  3. Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan.

 

Pasal 661

  1. Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa;
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa;
  3. Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan perpustakaan serta penyajian bahan literatur tentang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.

 

Pasal 662

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.

 

Pasal 663

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Bagian keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai di lingkungan Badan;
  2. pelaksanaan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran di lingkungan Badan;
  3. pelaksanaan urusan inventarisasi kekayaan milik negara di lingkungan Badan.

 

Pasal 664

Bagian Keuangan terdiri dari:

  1. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji;
  2. Subbagian Akuntansi dan Verifikasi;
  3. Subbagian Inventarisasi Kekayaan Milik Negara.

 

Pasal 665

  1. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai di lingkungan Badan.
  2. Subbagian Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran di lingkungan Badan.
  3. Subbagian Inventarisasi Kekayaan Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi kekayaan milik negara di lingkungan Badan.

 

Pasal 666

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, ketatalaksanaan, organisasi, dan ketatausahaan di lingkungan Badan.

 

Pasal 667

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan Badan;
  2. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga Badan;
  3. pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan dan kearsipan Badan.

 

Pasal 668

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri dari :

  1. Subbagian Kepegawaian;
  2. Subbagian Perlengkapan;
  3. Subbagian Tata Usaha.

 

Pasal 669

  1. Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, dan disiplin pegawai Badan.
  2. Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan serta rumah tangga Badan.
  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, persuratan dan kearsipan Badan.

 

Pasal 670

Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, kerjasama baik di dalam maupun di luar negeri, serta penyiapan bimbingan teknis dan pengembangan sumberdaya manusia pelaku usaha perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa melalui pendidikan dan pelatihan.

 

Pasal 671

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan urusan penyebaran informasi, publikasi dan hubungan masyarakat;
  2. pelaksanaan urusan kerja sama antar lembaga baik di dalam maupun luar negeri;
  3. pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis dan pengembangan pelaku usaha melalui pendidikan dan pelatihan perdagangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa.

 

Pasal 672

Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama terdiri dari :

  1. Subbagian Hubungan Masyarakat;
  2. Subbagian Kerjasama;
  3. Subbagian Bimbingan Teknis;

 

Pasal 673

  1. Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi dan informasi di bidang perdagangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa;
  2. Subbagian Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerjasama di bidang perdagangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa;
  3. Subbagian Bimbingan teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi pelaku usaha perdagangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa.

 

 

Bagian Keempat
Biro Hukum

 

Pasal 674

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pelayanan hukum, pemeriksaan, penyidikan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran administratif di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.

 

Pasal 675

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum, konsultasi hukum, dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa;
  2. pelaksanaan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif dan transaksi di bidang perdagangan berjangka serta pelanggaran di bidang pasar fisik dan jasa;
  3. pelaksanaan penegakan peraturan dan merekomendasikan penetapan sanksi di bidang perdagangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa.

 

Pasal 676

Biro Hukum terdiri dari:

  1. Bagian Pelayanan Hukum;
  2. Bagian Pelanggaran Administratif;
  3. Bagian Pelanggaran Transaksi;

 

Pasal 677

Bagian Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum, dokumentasi hukum, konsultasi hukum, dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa;

 

Pasal 678

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Bagian Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyiapan kajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum dan dokumentasi hukum di bidang perdagangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa;
  2. pelaksanaan penyiapan konsultasi hukum, asistensi hukum, penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka, pasar fisik dan jasa serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.

 

Pasal 679

Bagian Pelayanan Hukum terdiri dari:

  1. Subbagian Peraturan perundang-undangan;
  2. Subbagian Konsultasi Hukum;
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.

 

Pasal 680

  1. Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian dan penyusunan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum, dan dokumentasi hukum di bidang perdagangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa;
  2. Subbagian Konsultasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan laporan pengaduan, penyediaan sarana penyelesaian perselisihan, asistensi hukum serta urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.

 

Pasal 681

Bagian Pelanggaran Administratif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perdagangan berjangka yang dilakukan oleh penyelenggara, pelaku pasar dan penunjang serta pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha di bidang pasar fisik dan jasa.

 

Pasal 682

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Bagian Pelanggaran Administratif menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pengelola Agunan, Lembaga Sertifikasi Mutu dan Penyelenggara Pasar Lelang;
  2. pelaksanaan penyiapan pemeriksaan, penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Lembaga Penjamin dan Agen Penjual Resi Gudang Bergaransi.

 

Pasal 683

Bagian Pelanggaran Administratif terdiri dari :

  1. Subbagian Pelanggaran Administratif I;
  2. Subbagian Pelanggaran Administratif II.

 

Pasal 684

  1. Subbagian Pelanggaran Administratif I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dan penyidikan pelanggaran yang dilakukan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pengelola Agunan, Lembaga Sertifikasi Mutu dan Penyelenggara Pasar Lelang;
  2. Subbagian Pelanggaran Administratif II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dan penyidikan pelanggaran yang dilakukan oleh Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Lembaga Penjamin dan Agen Penjual Resi Gudang Bergaransi;

 

Pasal 685

Bagian Pelanggaran Transaksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran transaksi dan praktek-praktek ilegal di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.

 

Pasal 686

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Bagian Pelanggaran Transaksi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapan pemeriksaan, penyidikan, dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang perdangan berjangka, pasar fisik dan jasa yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Banten dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. pelaksanaan penyiapan pemeriksaan, penyidikan dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang perdangan berjangka, pasar fisik dan jasa yang meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

 

Pasal 687

Bagian Pelanggaran Transaksi terdiri dari :

  1. Subbagian Pelanggaran Transaksi I;
  2. Subbagian Pelanggaran Transaksi II.

 

Pasal 688

  1. Subbagian Pelanggaran Transaksi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap tindakan praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang perdangan berjangka serta pasar fisik dan jasa yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Banten dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Subbagian Pelanggaran Transaksi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan dan rekomendasi terhadap tindakan praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang perdangan berjangka serta pasar fisik dan jasa yang meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.

 

 

Bagian Kelima
Biro Perniagaan

 

Pasal 689

Biro Perniagaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan usaha, pemantauan, pengawasan, audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka.

 

Pasal 690

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689, Biro Perniagaan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pembinaan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka;
  2. pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka;
  3. pelaksanaan pemantauan, pengawasan, audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi keuangan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka;

 

Pasal 691

Biro Perniagaan terdiri dari :

  1. Bagian Pembinaan Usaha;
  2. Bagian Pengawasan Transaksi;
  3. Bagian Pengawasan Keuangan dan Audit;

 

Pasal 692

Bagian Pembinaan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.

 

Pasal 693

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692, Bagian Pembinaan Usaha menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyiapan pembinaan pelaku usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan pelaku penunjang perdagangan berjangka serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro;
  2. pelaksanaan penyiapan pembinaan pelaku pasar perdagangan berjangka.

 

Pasal 694

Bagian Pembinaan Usaha terdiri dari:

  1. Subbagian Pembinaan Usaha Kelembagaan dan Pelaku Penunjang;
  2. Subbagian Pembinaan Usaha Pelaku Pasar.

 

Pasal 695

  1. Subbagian Pembinaan Usaha Kelembagaan dan Pelaku Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaku usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, Penasihat Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka dan Bank serta urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
  2. Subbagian Pembinaan Usaha Pelaku Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan Pialang Berjangka, Wakil Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka.

 

Pasal 696

Bagian Pengawasan Transaksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.

 

Pasal 697

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696, Bagian Pengawasan Transaksi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi di Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta kegiatan usaha Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  2. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kepatuhan kegiatan transaksi pelaku pasar.

 

Pasal 698

Bagian Pengawasan Transaksi terdiri dari:

  1. Subbagian Pengawasan Transaksi Kelembagaan dan Pelaku Penunjang;
  2. Subbagian Pengawasan Transaksi Pelaku Pasar.

 

Pasal 699

  1. Subbagian Pengawasan Transaksi Kelembagaan dan Pelaku Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi di Bursa Berjangka dan penyelesaian transaksi di Lembaga Kliring Berjangka serta kegiatan usaha Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka.
  2. Subbagian Pengawasan Transaksi Pelaku Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka.

 

Pasal 700

Bagian Pengawasan Keuangan dan Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan, pengawasan, audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi keuangan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.

 

Pasal 701

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700, Bagian Pengawasan Keuangan dan Audit menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi posisi keuangan serta laporan keuangan pelaku usaha perdagangan berjangka;
  2. pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi audit kepatuhan dan audit keuangan pelaku usaha perdagangan berjangka.

 

Pasal 702

Bagian Pengawasan Keuangan dan Audit terdiri dari:

  1. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Keuangan;
  2. Subbagian Audit Kepatuhan dan Keuangan.

 

Pasal 703

  1. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Keuangan mempunyai tuqas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi posisi keuangan serta pelaporan keuangan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka.
  2. Subbagian Audit Kepatuhan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi audit kepatuhan dan audit keuangan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka.

 

 

Bagian Keenam
Biro Analisis Pasar

 

Pasal 704

Biro Analisis Pasar mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengkajian pasar, pengembangan pasar dan sistem informasi.

 

Pasal 705

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704, Biro Analisis Pasar menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pengkajian pasar dan penyerahan komoditi, pengkajian posisi pemilikan kontrak berjangka, pengkajian perkembangan harga pasar fisik dan pasar berjangka di dalam dan di luar negeri serta pelaporan;
  2. pelaksanaan pengembangan pasar, kelembagaan dan produk, pengkajian peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring, serta pengkajian kontrak berjangka dalam dan luar negeri;
  3. pelaksanaan pengembangan dan fasilitas teknologi informasi serta pengelolaan data dan informasi.

 

Pasal 706

Biro Analisis Pasar terdiri dari :

  1. Bagian Pengkajian Pasar;
  2. Bagian Pengembangan Pasar;
  3. Bagian Sistem Informasi.

 

Pasal 707

Bagian Pengkajian Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengamatan kegiatan pasar fisik komoditi yang menjadi subjek kontrak berjangka, penyerahan komoditi, posisi kepemilikan kontrak berjangka, perkembangan harga pasar fisik dan pasar berjangka di dalam dan di luar negeri serta pelaporan.

 

Pasal 708

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707, Bagian Pengkajian Pasar menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapan pengkajian pasar fisik komoditi yang menjadi subjek kontrak berjangka dan penyerahan komoditi serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro;
  2. pelaksanaan penyiapan pengkajian posisi kepemilikan kontrak berjangka, perkembangan harga pasar fisik dan pasar berjangka di dalam dan luar negeri serta pelaporan.

 

Pasal 709

Bagian Pengkajian Pasar terdiri dari:

  1. Subbagian Pengkajian Pasar Fisik dan Penyerahan;
  2. Subbagian Posisi dan Pelaporan;

 

Pasal 710

  1. Subbagian Pengkajian Pasar Fisik dan Penyerahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian pasar fisik komoditi yang menjadi subjek kontrak berjangka dan penyerahan komoditi serta pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Biro;
  2. Subbagian Posisi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian posisi kepemilikan kontrak berjangka, perkembangan harga pasar fisik dan pasar berjangka di dalam dan di luar negeri serta pelaporan.

 

Pasal 711

Bagian Pengembangan Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkajian kelembagaan dan produk pasar, pengkajian peraturan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta pengkajian kontrak berjangka dalam dan luar negeri.

 

Pasal 712

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711, Bagian Pengembangan Pasar menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapan pengkajian kelembagaan serta pengkajian produk yang dapat diperdagangkan di pasar berjangka;
  2. pelaksanaan penyiapan pengkajian peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, serta kontrak berjangka dalam dan luar negeri.

 

Pasal 713

Bagian Pengembangan Pasar terdiri dari:

  1. Subbagian Kelembagaan dan Produk;
  2. Subbagian Tata Tertib dan Kontrak.

 

Pasal 714

  1. Subbagian Kelembagaan dan Produk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian kelembagaan dan produk.
  2. Subbagian Tata Tertib dan Kontrak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, serta kontrak berjangka dalam dan luar negeri.

 

Pasal 715

Bagian Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan dan fasilitas teknologi informasi serta pengelolaan data dan informasi.

 

Pasal 716

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715, Bagian Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapan pengembangan jaringan, program aplikasi dan bimbingan pengguna teknologi informasi;
  2. pelaksanaan penyiapan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.

 

Pasal 717

Bagian Sistem Informasi terdiri dari :

  1. Subbagian Teknologi Informasi;
  2. Subbagian Data.

 

Pasal 718

  1. Subbagian Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan, program aplikasi dan bimbingan pengguna teknologi informasi.
  2. Subbagian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.

 

 

Bagian ketujuh

 

Pasal 719

Biro Pasar Fisik dan Jasa
Biro Pasar Fisik dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha di bidang pasar lelang dan sistem resi gudang.

 

Pasal 720

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Biro Pasar Fisik dan Jasa menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pembinaan di bidang pasar lelang dan sistem resi gudang;
  2. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi di bidang pasar lelang;
  3. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi di bidang sistem resi gudang.

 

Pasal 721

Biro Pasar Fisik dan Jasa terdiri dari :

  1. Bagian Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang;
  2. Bagian Pengawasan Pasar Lelang;
  3. Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang.

 

Pasal 722

Bagian Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bimbingan teknis, pelayanan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang.

 

Pasal 723

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Bagian Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis dan pelayanan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang;
  2. pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis dan pelayanan pelaku Sistem Resi Gudang serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.

 

Pasal 724

Bagian Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang terdiri dari:

  1. Subbagian Pembinaan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang;
  2. Subbagian Pembinaan Pelaku Sistem Resi Gudang;

 

Pasal 725

  1. Subbagian Pembinaan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pelayanan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang;
  2. Subbagian Pembinaan Pelaku Sistem Resi Gudang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pelayanan pelaku Sistem Resi Gudang serta ketatausahaan dan rumah tangga Biro;

 

Pasal 726

Bagian Pengawasan Pasar Lelang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengawasan, pemantauan, evaluasi transaksi Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang;

 

Pasal 727

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, Bagian Pengawasan Pasar Lelang menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyiapan pengawasan, pemantauan, evaluasi transaksi Pasar Lelang;
  2. Pelaksanaan penyiapan pengawasan, pemantauan, evaluasi Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang;

 

Pasal 728

Bagian Pengawasan Pasar Lelang terdiri dari :

  1. Subbagian Pengawasan Transaksi;
  2. Subbagian Pengawasan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang;

 

Pasal 729

  1. Subbagian Pengawasan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan, pemantauan dan evaluasi transaksi;
  2. Subbagian Pengawasan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan, pemantauan, evaluasi Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang.

 

Pasal 730

Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengawasan, pemantauan, evaluasi Pengelola Agunan, Lembaga Sertifikasi, Lembaga Penjamin, dan Agen Penjual.

 

Pasal 731

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapan pengawasan, pemantauan, evaluasi Pengelola Agunan dan Lembaga Sertifikasi;
  2. pelaksanaan penyiapan pengawasan, pemantauan, evaluasi Lembaga Penjamin dan Agen Penjual.

 

Pasal 732

Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang terdiri dari:

  1. Subbagian Pengawasan Pengelola Agunan dan Lembaga Sertifikasi;
  2. Subbagian Pengawasan Lembaga Penjamin dan Agen Penjual.

 

Pasal 733

  1. Subbagian Pengawasan Pengelola Agunan dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengelola Agunan dan Lembaga Sertifikasi;
  2. Subbagian Pengawasan Lembaga Penjamin dan Agen Penjual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan, pemantauan, evaluasi Lembaga Penjamin dan Agen Penjual.