KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 119 TAHUN 2001

TENTANG

KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN

SUBJEK KONTRAK BERJANGKA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang    :   
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
  2. bahwa untuk mewujudkan tercapainya fungsi ekonomi perdagangan komoditi yaitu sebagai sarana lindung nilai dan pembentukan harga yang transparan, guna menjamin kepastian dan kelangsungan usaha jangka panjang dalam era yang semakin kompetitif, dipandang perlu menetapkan beberapa komoditi baru yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Nomor 372C);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3085);
  4. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor.37 Tahun 2000 tentang KOmoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka;
Memutuskan    :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK KONTRAK BERJANGKA.

 

Pasal 1

 

  1. Menambah gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen, dan pupuk sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka.
  2. Dengan penambahan komoditi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka di Bursa Berjangka adalah kopi, minyak kelapa sawit, plywood, karet, kakao, lada, gula pasir, kacang tanah, kedelai, cengkeh, udang, ikan, bahan bakar minyak, gas alam, tenaga listrik, emas, batubara, timah, pulp dan kertas, benang, semen dan pupuk.

 

Pasal 2

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 November 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

 

 

Lambock.V.Nahattands