BAB V

PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

 

 

Pasal 7

Pemeriksaan dilaksanakan sebagai berikut :

  1. pemeriksaan wajib dilakukan oleh lebih dari satu orang Pemeriksa;
  2. pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di kantor atau di tempat usaha atau di gudang, atau di tempat tinggal Pihak yang diperiksa atau di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang terjadi;
  3. pemeriksaan dilaksanakan pada hari kerja dan jam kerja atau jika dianggap perlu dilakukan di luar jam kerja dan di luar hari kerja;
  4. hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan;
  5. Berita Acara Pemeriksaan wajib ditandatangani oleh Pemeriksa dan yang diperiksa.

 

Pasal 8

  1. Dalam melakukan pemeriksaan, Pemeriksa dapat :
    1. meminta keterangan, konfirmasi, dan/atau bukti yang diperlukan dari Pihak yang diperiksa dan/atau Pihak lain yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan;
    2. memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
    3. memeriksa catatan, pembukuan, dan/atau dokumen pendukung lainnya;
    4. meminjam atau membuat salinan atas catatan, pembukuan, dan/atau dokumen lainnya sepanjang diperlukan;
    5. memasuki tempat atau ruangan tertentu yang diduga merupakan tempat menyimpan catatan, pembukuan, dan/atau dokumen lainnya; dan
    6. memerintahkan Pihak yang diperiksa untuk mengamankan, menjaga dan memelihara catatan, pembukuan dan/atau dokumen lainnya untuk kepentingan pemeriksaan, yang berada dalam tempat atau ruangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, untuk kepentingan pemeriksaan.
  2. Atas peminjaman catatan, pembukuan dan/atau dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara jelas dan terinci jenis serta jumlahnya.

 

Pasal 8

  1. Apabila Pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya menolak atau menghambat pemeriksaan, atau menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak, Menghambat Pemeriksaan, atau Surat Pernyataan Menolak Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
  2. Apabila pegawai Pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak untuk membantu atau menghambat kelancaran pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan.
  3. Apabila terjadi penolakan untuk menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa membuat Berita Acara tentang penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa.
  4. Surat Pernyataan Menolak atau Menghambat Pemeriksaan, atau Surat Pernyataan Menolak Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan atau Berita Acara tentang penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan.