BAB III

PEMERIKSA

 

 

Pasal 4

Syarat-syarat menjadi Pemeriksa adalah :

  1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Bappebti yang serendah-rendahnya berpangkat Penata Muda (Golongan III/a);
  2. lulus pendidikan Pemeriksa.

 

Pasal 5

Dalam pemeriksaan, Pemeriksa wajib :

  1. memiliki Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa dari Kepala Bappebti dan memperlihatkannya kepada Pihak yang akan diperiksa pada waktu akan melakukan pemeriksaan;
  2. memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa;
  3. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Pihak yang akan diperiksa;
  4. merahasiakan kepada Pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui dalam rangka pemeriksaan;
  5. membuat laporan hasil pemeriksaan.