BAB II

DASAR PEMERIKSAAN

 

 

Pasal 2

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan:

  1. adanya laporan, pemberitahuan atau pengaduan tentang adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  2. tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh pemegang izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan atau sertifikat pendaftaran yang diberikan oleh Bappebti, atau pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; atau
  3. terdapat petunjuk tentang terjadinya perbuatan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

 

Pasal 3

Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dari Kepala Bappebti.