PENJELASAN ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 1999

TENTANG

PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN
BERJANGKA KOMODITI

 

 

UMUM

Untuk mewujudkan terlaksananya kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi secara teratur, wajar, efisien, dan efektif, perlu ditetapkan berbagai persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi oleh setiap Pihak yang melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Persyaratan dan tata cara dimaksud berlaku dalam rangka perizinan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pedagang Berjangka, Sentra Dana Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, dan Bank penyimpanan dana terpisah.

Di samping persyaratan dan tata cara yang perlu dipenuhi dalam rangka perizinan dimaksud, maka perlu pula diatur persyaratan dan tata cara mengenai Dana Kompensasi, Penyimpanan Dana pada Rekening Terpisah, Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri, Pembukuan dan Pelaporan, serta Pelaksanaan Perdagangan Berjangka. Selanjutnya, dalam rangka penegakan berbagai peraturan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu pula diatur ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif. Mengingat banyak dan berkembangnya bentuk pelanggaran yang terjadi dalam kegiatan Perdagangan Berjangka, maka Peraturan Pemerintah ini menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai sanksi administratif kepada Bappebti dalam batas-batas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan sebagai penjabaran lebih lanjut Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.

 

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Ayat (1)

Fungsi ekonomi Bursa Berjangka adalah sebagai sarana pengalihan risiko melalui kegiatan lindung nilai (hedging) dan pembentukan harga (price discovery) yang diperlukan sebagai referensi. Bursa ini harus aktip dan likuid, oleh karena itu harus banyak pihak, baik sebagai pengalih risiko (hedger) maupun investor yang bertransaksi di Bursa Berjangka.
Jumlah 11 (sebelas) badan usaha tidak berafiliasi satu dengan lainnya yang aktip dalam transaksi kegiatan Bursa Berjangka, dianggap cukup untuk dapat melaksanakan kegiatan Bursa Berjangka secara wajar (fair).

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan mayoritas dalam ayat ini adalah sebagian besar atau misalnya sekurang-kurangnya 6 (enam) dari 11 (sebelas) badan usaha tersebut harus merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang komoditi yang layak diperdagangkan di Bursa Berjangka, sedangkan selebihnya terbuka bagi badan usaha yang berusaha di bidang usaha lainnya.

Ayat (3)

Badan usaha Bursa Berjangka berbentuk Perseroan Terbatas bertujuan menyediakan sarana dan prasarana yang memungkinkan bagi anggotanya melaksanakan transaksi dengan teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan. Dengan demikian misi utama Bursa Berjangka bukanlah untuk mencari laba. Apabila dalam kegiatannya diperoleh laba atau sisa hasil usaha, maka laba tersebut harus digunakan sebesar-besarnya untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi anggotanya dalam melaksanakan transaksi.

 

Pasal 2

Cukup jelas

 

Pasal 3

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Huruf g
Cukup jelas

Huruf h
Cukup jelas

Huruf i
Cukup jelas

Huruf j
Cukup jelas

Huruf k
Cukup jelas

Huruf l
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 5

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

 

Pasal 6

Cukup jelas

 

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

 

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 9

Ayat (1)

Dalam ketentuan ini termasuk untuk Pialang Berjangka yang mengundurkan diri.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 10

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

 

Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pada dasarnya Bursa Berjangka membawa misi khusus yang berorientasi membantu atau mendukung masyarakat terutama dunia usaha dan petani dalam melaksanakan manajemen risiko melalui kegiatan lindung nilai (hedging). Untuk itu pasar ini harus dapat terlaksana secara transparan dan wajar (fair) dan masyarakat terlindungi kepentingannya. Karena itu diperlukan adanya seorang tokoh masyarakat yang mewakili kepentingan masyarakat duduk dalam keanggotaan komisaris. Orang perseorangan dimaksud antara lain dapat berasal dari tokoh pengusaha maupun pemerintah yang memiliki integritas yang baik, terpandang dan memahami Perdagangan Berjangka Komoditi.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

 

Pasal 12

Huruf a
Apabila sesuatu peristiwa mengakibatkan terhentinya atau terganggunya kegiatan transaksi Kontrak Berjangka tertentu atau sebagian Kontrak Berjangka, maka penghentian kegiatan Bursa Berjangka hanya untuk transaksi Kontrak Berjangka yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan kerusakan sarana dan prasarana fisik adalah seperti gangguan listrik, kerusakan sarana komunikasi, tidak berfungsinya komputer serta kegiatan lain yang menghambat pelaksanaan kegiatan transaksi.

Huruf b
Apabila krisis di bidang politik, ekonomi, atau keuangan di dalam negeri atau luar negeri membawa dampak atau menggangu pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka, maka terlebih dahulu dilakukan berbagai upaya untuk mengurangi dampak negatif dari krisis tersebut. Namun, apabila kegiatan transaksi Kontrak Berjangka diteruskan akan berakibat sangat merugikan bagi para pengelola, pelaku, masyarakat, dan pemerintah, maka kegiatan Bursa Berjangka dapat dihentikan.

Huruf c
Apabila terjadi keadaan di luar kemampuan manusia untuk mengendalikannya dan mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kegiatan Perdagangan Berjangka dengan baik, maka kegiatan Bursa Berjangka perlu segera dinyatakan dihentikan.

Huruf d
Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengakibatkan tidak dapat bekerjanya mekanisme pasar secara baik seperti manipulasi atau persekongkolan yang dapat mengakibatkan kerugian yang semakin besar diderita pelaku lainnya atau bahkan masyarakat, maka kegiatan Bursa Berjangka dapat dihentikan baik hanya untuk Kontrak Berjangka tertentu atau seluruh Kontrak Berjangka.

 

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Terhentinya kegiatan transaksi Kontrak Berjangka berarti tidak ada harga yang dapat digunakan untuk dasar perhitungan dan melikuidasi posisi Kontrak Berjangka yang masih terbuka yang dimiliki oleh Nasabah atau pihak lainnya, untuk itu Bursa Berjangka perlu menetapkan harga penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

 

Pasal 14

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 15

Cukup jelas

 

Pasal 16

Ayat (1)

Langkah-langkah perbaikan dimaksud dapat berupa memperbaiki atau merubah persyaratan Kontrak Berjangka, menambah atau mengurangi tempat penyerahan barang, menetapkan harga penyelesaian tertentu, menetapkan tambahan modal yang lebih besar, yang diperhitungkan dapat memperbaiki keadaan dan/atau melakukan penghematan dan efisiensi.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 17

Cukup jelas

 

Pasal 18

Dengan ditetapkannya penghentian kegiatan Bursa Berjangka oleh Bappebti, kewajiban keuangan dan hukum yang telah ada atau yang timbul kemudian sebagai akibat dari pemberhentian tersebut, tetap menjadi tanggung jawab penyelenggara Bursa Berjangka untuk diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 19

Ayat (1)

Izin usaha Bursa Berjangka dicabut setelah Bappebti meyakini bahwa kegiatan Bursa Berjangka tersebut tidak mungkin diaktifkan kembali atau tidak dapat lagi memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat.
Karena itu sebelum melakukan pencabutan tersebut Bappebti perlu terlebih dahulu mempelajari secara mendalam dan mempertimbangkan berbagai kepentingan yang terkait dengan pencabutan izin usaha tersebut yaitu masyarakat, Nasabah, Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan dan lembaga lain yang terkait.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 21

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

 

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 23

Cukup jelas

 

Pasal 24

Badan usaha Lembaga Kliring Berjangka berbentuk Perseroan Terbatas bertujuan mendukung terciptanya transaksi Kontrak Berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif di Bursa Berjangka.
Lembaga Kliring Berjangka merupakan institusi pendukung dari Bursa Berjangka dalam menciptakan kelancaran dan kemudahan bagi anggotanya untuk melaksanakan transaksi komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka. Dengan demikian misi utama Lembaga Kliring Berjangka bukanlah untuk mencari laba. Biaya pelayanan dan transaksi yang relatif murah merupakan salah satu unsur penting dalam upaya menciptakan pasar yang likuid, karena itu Lembaga Kliring Berjangka harus memperhatikan unsur tersebut. Apabila dalam kegiatannya diperoleh sisa hasil usaha, maka sisa hasil usaha tersebut wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan kelancaran dan kemudahan dalam penyelenggaraan kegiatan kliring dan penjaminan serta Anggota Lembaga Kliring Berjangka yang bersangkutan.

 

Pasal 25

Cukup jelas

 

Pasal 26

Cukup jelas

 

Pasal 27

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Huruf g
Cukup jelas

Huruf h
Cukup jelas

Huruf i
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 28

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

 

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 31

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

 

Pasal 32

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 34

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

 

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 36

Cukup jelas

 

Pasal 37

Cukup jelas

 

Pasal 38

Cukup jelas

 

Pasal 39

Cukup jelas

 

Pasal 40

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Huruf g
Cukup jelas

Huruf h
Cukup jelas

Huruf i
Cukup jelas

Huruf j
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 41

Cukup jelas

 

Pasal 42

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan Pihak yang mengendalikan baik langsung maupun tidak langsung, adalah komisaris, direktur, pemegang saham, atau Pihak lainnya yang memiliki kekuasaan yang dapat mempengaruhi kebijaksanaan dan kegiatan perusahaan tersebut.

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Tindak pidana di bidang ekonomi antara lain tindak pidana di bidang perdagangan, industri, atau pertanian. Tindak pidana di bidang keuangan antara lain tindak pidana di bidang perbankan, asuransi, pasar modal, atau perpajakan.

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 43

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 44

Cukup jelas

 

Pasal 45

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pihak-pihak yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagai Penasihat Berjangka yang dimaksud dalam Pasal ini adalah :

  1. bank, pegawai bank, reporter berita, surat kabar, pengacara, akuntan, guru, Pialang Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, atau Bursa Berjangka yang secara tidak tetap melakukan kegiatan atau profesi tersebut;
  2. pihak yang memberikan nasihat kepada kelompok investasi kolektif dalam satu kelompok usaha yang dikendalikannya, selain Sentra Dana Berjangka; atau
  3. pihak lainnya yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Ayat (3)

Pialang Berjangka memenuhi syarat untuk sekaligus menjadi Penasihat Berjangka, sehingga dalam melaksanakan kegiatan sebagai Penasihat Berjangka tidak memerlukan lagi tambahan izin usaha sebagai Penasihat Berjangka.

 

Pasal 46

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 47

Cukup jelas

 

Pasal 48

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 49

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 50

Cukup jelas

 

Pasal 51

Cukup jelas

 

Pasal 52

Cukup jelas

 

Pasal 53

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

 

Xxxxxxxxxx pasal 54 s/d 57 belumxxxxxxxx

 

Pasal 58

Ayat (1)

Keahlian dalam hal ini ditunjukan dengan memiliki tanda lulus ujian yang diselenggarakan oleh Bappebti di bidang yang akan ditangani.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 59

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Yang dimaksud dengan "yang bersangkutan" adalah perusahaan tempat dimana Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka akan bekerja.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 60

Cukup jelas

 

Pasal 61

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

 

Pasal 62

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 63

Cukup jelas

 

Pasal 64

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 65

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Huruf g
Cukup jelas

Huruf h
Cukup jelas

Huruf i
Cukup jelas

Huruf j
Pengelola Sentra Dana Berjangka dapat menunda atau menolak pembelian kembali Sertifikat Penyertaan apabila harga Sertifikat Penyertaan sulit ditentukan karena terhentinya transaksi sebagian atau seluruh Kontrak Berjangka dan keadaan keuangannya mencapai batas tertentu yang tidak memungkinkan untuk membeli kembali Sertifikat Penyertaan tersebut.

Huruf k
Cukup jelas

Huruf l
Kegiatan Sentra Dana Berjangka dapat berhenti atau dihentikan secara tetap, apabila seluruh kontrak yang menjadi dasar investasi Sentra Dana Berjangka dihentikan atau masa kontrak pembentukan Sentra Dana Berjangka berakhir.

 

Pasal 66

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 67

Cukup jelas

 

Pasal 68

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Keuntungan Bursa Berjangka dalam operasionalnya didapatkan dari berbagai sumber seperti penjualan keanggotaan Bursa Berjangka, iuran tahunan, biaya transaksi, sewa fasilitas, dan jasa-jasa pelayanan lainnya. Sisa pendapatan setelah dikurangi pengeluaran untuk operasi Bursa Berjangka harus digunakan sebesar-besarnya untuk mengembangkan Bursa Berjangka dengan meningkatkan fasilitas dan pelayanan bagi anggotanya agar Bursa Berjangka semakin efisien dan meningkat integritasnya. Salah satu komponen yang dapat meningkatkan integritas Bursa Berjangka adalah jumlah Dana Kompensasi yang cukup. Oleh karena itu keuntungan yang diperoleh Bursa Berjangka dapat disisihkan sebagian untuk menambah Dana Kompensasi.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

 

Pasal 69

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Cukup jelas

 

Pasal 70

Ayat (1)

Jumlah minimum dana yang tersedia diperhitungkan dari kebutuhan dana yang diperlukan untuk membayar tuntutan ganti rugi kepada Nasabah.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 71

Cukup jelas

 

Pasal 72

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan nilai kerugian adalah nilai kerugian secara riil yang harus diterima Nasabah termasuk bunga kalau ada, dan biaya yang dikeluarkan oleh Nasabah dalam proses pengaduan dan penyelidikan tuntutan ganti rugi.

 

Pasal 73

Huruf a
Untuk mengklaim ganti rugi kepada Bursa Berjangka atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan cidera janji Pialang Berjangka, Nasabah yang bersangkutan harus dapat menunjukkan bukti telah berusaha menagihnya secara langsung kepada Pialang Berjangka yang cidera janji tersebut dan diyakini tidak ada itikad baik dari Pialang Berjangka dimaksud untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Besarnya tuntutan yang dapat diajukan harus sesuai dengan jumlah kerugian riil yang diderita ditambah biaya-biaya lainnya seperti bunga, dan biaya yang dikeluarkan oleh Nasabah yang berkaitan dengan proses pengaduan dan penyelidikan tuntutan ganti rugi.

 

Pasal 74

Cukup jelas

 

Pasal 75

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 76

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

 

Pasal 77

Cukup jelas

 

Pasal 78

Ayat (1)

Bappebti dalam menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri sekaligus menetapkan Kontrak Berjangka yang dapat digunakan untuk penyaluran amanat Nasabah ke Bursa Berjangka tersebut.

Ayat (2)

Penetapan Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya oleh Bappebti pada dasarnya ditujukan agar para Nasabah dalam negeri yang akan menggunakan Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka luar negeri yang bersangkutan bisa benar-benar terlindungi dari hal-hal yang dapat merugikannya, misalnya karena ketentuan Bursa Berjangka serta kliring dan penjaminannya, dinilai tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi Nasabah, atau pasarnya tidak likuid. Untuk itu sebelum Daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangkanya ditetapkan, terlebih dahulu dilakukan penelitian yang seksama, antara lain terhadap peraturan dan tata tertib (Rules and Regulations), baik untuk Bursa Berjangka maupun Lembaga Kliring Berjangka, serta Kontrak Berjangka dan kerjasama Badan Pengawas dan Bursa Berjangka luar negeri yang bersangkutan untuk membantu penyelesaian pengaduan dan/atau sengketa yang diajukan Nasabah.

 

Pasal 79

Ayat (1)

Huruf a
Yang dimaksud dengan perlindungan yang sama adalah tidak adanya perbedaan perlakuan (diskriminasi) dalam hal penanganan dan penyelesaian pengaduan atau tuntutan yang diajukan Nasabah, baik Nasabah dalam negeri yang bersangkutan maupun Nasabah luar negerinya.

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka luar negeri pada dasarnya harus memberikan manfaat terhadap ekonomi Indonesia baik untuk lindung nilai, arbitrase, dan lain sebagainya.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 80

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Ayat (4)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

 

Pasal 81

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 82

Cukup jelas

 

Pasal 83

Ayat (1)

Permohonan dinyatakan diterima secara lengkap apabila permohonan dimaksud telah dilengkapi dengan semua dokumen yang dipersyaratkan tanpa ada permintaan perubahan dan/atau tambahan informasi dari Bappebti.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 84

Cukup jelas

 

Pasal 85

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan masih aktif adalah para Pihak yang memperoleh perizinan masih menjalankan kegiatannya sesuai dengan fungsinya masing- masing.

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 86

Ayat (1)

Peraturan administratif adalah petunjuk yang bersifat administratif yang diperlukan dalam organisasi Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, seperti aturan mengenai etiket dalam kantor atau lantai Bursa Berjangka, alur dokumen, alur amanat Nasabah, tata cara penyimpanan dokumen, dan kearsipan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 87

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

 

Pasal 88

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 89

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 90

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

 

Pasal 91

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Yang dimaksud dengan identitas lembaga tempat margin disimpan adalah nama bank tempat dimana Lembaga Kliring Berjangka menyimpan margin yang diterima dari Pialang Berjangka.

Huruf c
Cukup jelas

 

Pasal 92

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 93

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 94

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan posisi terbuka Kontrak Berjangka adalah posisi jual atau beli Kontrak Berjangka yang belum dilikuidasi atau jatuh tempo.

 

Pasal 95

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 96

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Huruf g
Cukup jelas

Huruf h
Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Yang dimaksud dengan segera adalah laporan harus disampaikan selambat-lambatnya sebelum jam perdagangan dimulai pada hari berikutnya.

 

Pasal 97

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

 

Pasal 98

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Dalam Dokumen Keterangan Perusahaan juga terdapat program transaksi yang harus diketahui dan dimengerti oleh setiap kliennya.

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

 

Pasal 99

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Dalam Dokumen Keterangan Perusahaan juga terdapat program transaksi yang harus diketahui dan dimengerti oleh setiap peserta Sentra Dana Berjangka.

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Huruf g
Cukup jelas

Huruf h
Yang dimaksud dengan catatan lainnya adalah catatan setiap transaksi untuk pribadi atau prinsipal dari perusahaan Pengelola Sentra Dana Berjangka meliputi tanggal transaksi, jumlah, jenis Kontrak Berjangka, harga, bulan penyerahan, Pialang Berjangka yang mengelola rekening, transaksi jual atau beli dan laba atau rugi, termasuk konfirmasi dan laporan bulanan yang diserahkan oleh Pialang Berjangka.

 

Pasal 100

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

 

Pasal 101

Cukup jelas

 

Pasal 102

Cukup jelas

 

Pasal 103

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 104

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Huruf g
Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

 

Pasal 105

Ayat (1)

Larangan untuk membuka atau memiliki rekening pada Pialang Berjangka lain adalah untuk menghindarkan terjadinya persekongkolan yang dapat merugikan Nasabah dan tidak terlaksananya kegiatan transaksi di pasar secara wajar dan transparan.

Ayat (2)

Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan agar istri atau suami pegawai Pialang Berjangka tidak dapat dimanfaatkan untuk bersekongkol melakukan transaksi yang telah diatur sebelumnya yang mengakibatkan tidak dapat bekerjanya mekanisme pasar secara wajar (fair) dan menghindari kemungkinan dilakukannya transaksi oleh sekelompok orang atau keluarganya melampaui batas posisi yang ditetapkan.

 

Pasal 106

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Hal-hal yang akan dijelaskan mengenai isi Kontrak Berjangka meliputi antara lain batas maksimum transaksi, posisi kepemilikan Kontrak Berjangka wajib lapor, batas fluktuasi harga, margin, dan ketentuan lainnya yang berlaku.

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

 

Pasal 107

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

 

Pasal 108

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

 

Pasal 109

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 110

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Huruf g
Cukup jelas

Huruf h
Cukup jelas

Huruf i
Cukup jelas

Huruf j
Cukup jelas

Huruf k
Cukup jelas

Huruf l
Cukup jelas

Huruf m
Cukup jelas

Huruf n
Cukup jelas

Huruf o
Yang dimaksud keadaan tertentu adalah antara lain apabila Nasabah tidak ada ditempat selama periode tertentu dan untuk transaksi yang bertujuan menghindari kerugian lebih besar (stop loss) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bappebti.

Huruf p
Cukup jelas

 

Pasal 111

Cukup jelas

 

Pasal 112

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Yang dimaksud keadaan tertentu adalah antara lain apabila klien tidak ada ditempat selama periode tertentu dan untuk transaksi yang bertujuan menghindari kerugian lebih besar (stop loss) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bappebti.

 

Pasal 113

Ayat (1)

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

 

Pasal 114

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas

Huruf g
Cukup jelas

Huruf h
Cukup jelas

 

Pasal 115

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 116

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 117

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

 

Pasal 118

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

 

Pasal 119

Cukup jelas

 

Pasal 120

Cukup jelas

 

Pasal 121

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Yang dimaksud dengan integritas keuangan adalah kemampuan keuangan dari perusahaan atau orang perseorangan yang diukur dari modal dan/atau kekayaan yang dimiliki sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan serta ketaatan membayar semua kewajiban di bidang keuangan, terutama pembayaran pajak oleh yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan reputasi bisnis yang baik adalah kemampuan mengelola usaha dengan baik dan memiliki kredibilitas serta perilaku yang baik, yang ditandai antara lain :

  1. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
  2. tidak pernah masuk daftar hitam perbankan;
  3. tidak pernah dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
  4. memiliki memiliki keahlian di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Huruf c
Cukup jelas

 

Pasal 122

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas

 

Pasal 123

Cukup jelas

 

Pasal 124

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

 

Pasal 125

Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Cukup jelas

 

Pasal 126

Cukup jelas

 

Pasal 127

Cukup jelas

 

Pasal 128

Cukup jelas

 

Pasal 129

Cukup jelas

 

Pasal 130

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ini, apabila dianggap perlu dapat diperpanjang oleh Bappebti.

 

Pasal 131

Cukup jelas

 

Pasal 132

Cukup jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3805