BAB XI

SANKSI ADMINISTRATIF

 

 

Pasal 114

Setiap Pihak yang memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, dikenai sanksi administratif berupa :

  1. peringatan tertulis;
  2. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu;
  3. pembatasan kegiatan usaha;
  4. pembekuan kegiatan usaha;
  5. pencabutan izin usaha;
  6. pencabutan izin;
  7. pembatalan persetujuan; dan/atau
  8. pembatalan sertifikat pendaftaran.

 

 

Pasal 115

  1. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b, c, d, e, f, g, atau huruf h dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a.
  2. Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf c, d, e, f, g, atau huruf h.

 

Pasal 116

  1. Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 94 ayat (1), Pasal 97, Pasal 98, dan Pasal 99 yang lalai membuat, menyimpan, dan memelihara catatan informasi dalam bentuk dan isi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku diberikan peringatan secara tertulis oleh Bappebti.
  2. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.

 

Pasal 117

  1. Apabila Pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 tidak mematuhi peringatan tertulis terakhir, Bappebti dapat menunjuk konsultan untuk melakukan penertiban pembukuan perusahaan.
  2. Biaya yang timbul atas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi beban perusahaan yang bersangkutan.

 

Pasal 118

Setiap Pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4), Pasal 88 ayat (3), Pasal 90 ayat (3), Pasal 94 ayat (2) dan (3), Pasal 95, dan Pasal 96 dikenakan sanksi denda administratif sebagai berikut :

  1. Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka dikenakan sanksi denda administratif sekurang-kurangnya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda administratif paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  2. Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka dikenakan sanksi denda administratif paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda administratif paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Pasal 119

Bursa Berjangka yang lalai melakukan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dikenakan denda administratif paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Pasal 120

Setiap Pihak yang tidak mencapai persyaratan modal bersih disesuaikan atau telah mencapai batas posisi wajib lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf g dan huruf h, dan Pasal 100 ayat (1), dapat dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

 

Pasal 121

Izin usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka dapat dibekukan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti, apabila yang bersangkutan :

  1. tidak mengindahkan peringatan tertulis yang telah diberikan oleh Bappebti sebanyak 3 (tiga) kali;
  2. tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan; atau
  3. perusahaan diajukan ke pengadilan karena dituduh melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

 

Pasal 122

Izin usaha, izin, persetujuan, dan sertifikat pendaftaran yang dimiliki oleh setiap Pihak dapat dicabut, apabila :

  1. Pihak dimaksud dijatuhi pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Pihak dimaksud bertindak menyalahi atau melanggar larangan yang ditetapkan mengenai perizinan atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
  3. Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 27 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
  4. Bappebti memiliki alasan yang kuat bahwa Wakil Pialang Berjangka, atau Wakil Penasihat Berjangka, atau Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatannya secara jujur dan terbuka; atau
  5. Pihak dimaksud memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan perizinan atau laporan yang disampaikan kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka atau Bappebti.

 

Pasal 123

Izin Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka berakhir apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

 

Pasal 124

Izin Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dapat dibekukan, apabila:

  1. izin usaha Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka yang menunjuk mereka sebagai Wakil dibekukan; atau
  2. Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka atau Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka diajukan ke pengadilan karena dituduh melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

 

Pasal 125

Izin Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka dapat dicabut, apabila :

  1. izin usaha Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka yang menunjuk mereka sebagai Wakil dicabut; atau
  2. tidak mampu melaksanakan fungsinya selama 6 (enam) bulan berturut-turut.

 

Pasal 126

Bursa Berjangka yang tidak menyimpan Dana Kompensasi dalam Rekening Terpisah pada bank yang disetujui Bappebti, dikenakan denda administratif paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah).

 

Pasal 127

Sanksi denda administratif, selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dapat dikenakan kepada setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi orang perseorangan dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi Pihak yang bukan orang perseorangan, yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

 

Pasal 128

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dapat diumumkan dalam media massa oleh Bappebti.

 

Pasal 129

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bappebti.