BAB X

PELAKSANAAN PERDAGANGAN BERJANGKA

 

 

Bagian Kesatu
Pedoman Perilaku Pialang Berjangka

 

Pasal 102

Pialang Berjangka wajib mempertahankan Modal Bersih Disesuaikan sebagaimana ditetapkan oleh Bappebti.

 

Pasal 103

  1. Pialang Berjangka wajib mengetahui dan memiliki data atau informasi mengenai Nasabahnya meliputi nama, kedudukan dan alamat, pekerjaan dan umur, kemampuan keuangannya, pengetahuan mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi, alasan membuka rekening Perdagangan Berjangka Komoditi, dan informasi lainnya yang diperlukan.
  2. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, kecuali diperlukan dalam pemeriksaaan dan penyidikan atau mendapat persetujuan tertulis dari Nasabah.

 

Pasal 104

  1. Pialang Berjangka dilarang membuka rekening dan/atau menerima amanat Nasabah untuk Perdagangan Berjangka Komoditi bagi pihak sebagai berikut :
    1. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
    2. yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
    3. yang telah mencapai batas posisi tidak diperkenankan melakukan penambahan transaksi atau membuka rekening pada Pialang Berjangka lainnya;
    4. pejabat atau pegawai Bappebti, Bursa Berjangka, atau Lembaga Kliring Berjangka;
    5. bendaharawan lembaga yang melayani kepentingan umum, kecuali yang bersangkutan mendapat kuasa dari lembaga tersebut;
    6. yang telah dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi oleh badan peradilan atau Bappebti; atau
    7. yang lalai memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
  2. Pialang Berjangka wajib :
    1. menolak amanat baru dari Nasabah yang telah membuka rekening Perdagangan Berjangka Komoditi yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali hanya untuk melikuidasi posisi terbukanya;
    2. menutup rekening Nasabah yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah semua kewajibannya diselesaikan; dan
    3. memberitahukan kepada Bursa Berjangka mengenai penutupan rekening sebagaimana dimaksud huruf b agar segera dapat diinformasikan kepada Anggota Bursa lainnya.

 

Pasal 105

  1. Pialang Berjangka dilarang membuka atau memiliki rekening pada Pialang Berjangka lainnya.
  2. Pegawai Pialang Berjangka dan istri atau suami yang ingin ikut serta dalam Perdagangan Berjangka Komoditi hanya boleh membuka rekening atas nama masing-masing pada Pialang Berjangka yang bersangkutan.

 

Pasal 106

Sebelum membuka rekening Nasabah untuk transaksi Kontrak Berjangka, Pialang Berjangka wajib:

  1. memberitahukan dan menjelaskan tentang keterangan perusahaan yang dimuat dalam Dokumen Keterangan Perusahaan, risiko yang dihadapi dalam Perdagangan Berjangka Komoditi yang dimuat dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko, dan isi Perjanjian Pemberian Amanat yang isi dan bentuknya ditetapkan oleh Bappebti;
  2. memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan tentang prosedur Perdagangan Berjangka Komoditi;
  3. menjelaskan isi Kontrak Berjangka yang akan ditransaksikan oleh Nasabah;
  4. menerima dokumen sebagaimana dimaksud huruf a, yang telah ditandatangani dan diberi tanggal oleh Nasabah sebagai tanda bukti telah mengerti dan menyetujui isi dokumen dan prosedur transaksi Kontrak Berjangka;
  5. segera memberitahukan kepada seluruh Nasabahnya, apabila ada perubahan dalam peraturan yang berlaku; dan
  6. meneliti semua informasi yang diberikan oleh Nasabah dalam permohonan pembukaan rekening untuk meyakinkan tidak adanya kesalahan atau kekurangan dalam pengisian.

 

Pasal 107

  1. Pialang Berjangka dilarang menerima amanat Nasabah, apabila belum menerima sejumlah margin yang cukup untuk melaksanakan transaksi Kontrak Berjangka tertentu, kecuali amanat untuk likuidasi.
  2. Apabila jumlah margin memerlukan penambahan, maka Pialang Berjangka wajib memberitahukan dan memintakan kepada Nasabah untuk menambah margin dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.
  3. Apabila keadaan keuangan Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya dalam transaksi Kontrak Berjangka, Pialang Berjangka wajib menolak amanat Nasabah yang bersangkutan.
  4. Apabila margin tambahan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pialang Berjangka dapat melikuidasi posisi Kontrak Berjangka Nasabah yang bersangkutan.

 

Pasal 108

  1. Setiap kali menerima amanat Nasabah untuk melakukan transaksi atas beban rekening Nasabah yang bersangkutan, Pialang Berjangka wajib mencatat dalam kartu amanat sebagaimana ditetapkan oleh Bappebti.
  2. Apabila amanat Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui telepon, maka perintah dan pembicaraan tersebut wajib direkam.
  3. Apabila transaksi telah selesai dilaksanakan, Pialang Berjangka segera memberitahukan Nasabah yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja berikutnya.
  4. Pialang Berjangka wajib menyampaikan kepada Bappebti formula perhitungan biaya transaksi atau jasa yang harus dibayar oleh Nasabah untuk referensi.

 

Pasal 109

  1. Pialang Berjangka wajib menempatkan dana Nasabah pada rekening terpisah di Bank yang telah disetujui Bappebti dan membuat pembukuan sesuai dengan sistem akuntansi yang berlaku umum, sehingga mudah diketahui jumlah dana milik masing-masing Nasabah.
  2. Apabila Nasabah tidak melaksanakan transaksi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, maka rekening Nasabah yang bersangkutan harus ditutup dan nomor rekening tersebut tidak boleh digunakan lagi.

 

Pasal 110

Dalam menyalurkan amanat Nasabah, Pialang Berjangka dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. menyembunyikan atau mengubah informasi tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;
  2. menyarankan untuk membeli atau menjual jenis Kontrak Berjangka tertentu atau memberikan penilaian harga akan naik atau turun tanpa didasarkan perhitungan yang benar dengan maksud agar Nasabah melakukan transaksi;
  3. menerima amanat Nasabah dan menyelesaikan perjanjian pemberian amanat di luar kantor pusat dan kantor cabang resmi;
  4. membocorkan rahasia tentang amanat Nasabah atau rahasia bisnis lainnya yang diperoleh dalam pelaksanaan transaksi;
  5. menyalahgunakan dana Nasabahnya;
  6. memberikan jawaban yang tidak benar atas pertanyaan Nasabah, sehingga merugikan kepentingan Nasabah;
  7. membuat, menyimpan, melaporkan dan mempublikasikan secara melawan hukum tentang kegiatannya, atau membuat pernyataan tidak benar dalam rekening, buku laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. lalai menyampaikan berbagai laporan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  9. memberi pinjaman atau meminjam uang dari Nasabah atau bertindak sebagai perantara bagi Nasabahnya untuk meminjamkan atau meminjam uang dari pihak lain;
  10. melakukan kesalahan pencatatan mengenai pelaksanaan transaksi;
  11. melakukan perubahan tidak sah yang dibubuhkan pada cap waktu pada pesanan Nasabah, laporan transaksi, atau dokumen lainnya;
  12. melaksanakan transaksi melebihi jumlah batas maksimal yang telah ditetapkan;
  13. melaksanakan transaksi untuk Nasabahnya tanpa perintah Nasabah yang bersangkutan;
  14. tidak menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka sesuai dengan perintah Nasabah;
  15. menerima kuasa dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas nama Nasabah yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti; atau
  16. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 110

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pedoman perilaku Pialang Berjangka ditetapkan oleh Bappebti.

 

 

Bagian Kedua
Pedoman Perilaku Penasihat Berjangka

 

Pasal 112

  1. Penasihat Berjangka dilarang menghimpun atau menerima atas namanya, dana atau surat berharga sebagai margin untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka dari kliennya.
  2. Sebelum membuat perjanjian pemberian jasa, Penasihat Berjangka wajib memberitahu dan menjelaskan kepada calon klien informasi mengenai:
    1. keterangan perusahaan berupa keahlian di bidang analisis Perdagangan Berjangka Komoditi, program kegiatan, dan pengalaman usahanya sebagaimana tercantum dalam Dokumen Keterangan Perusahaan;
    2. risiko yang dihadapi dalam Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko;
  3. Bentuk dan isi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bappebti.
  4. Dokumen Keterangan Perusahaan mengenai usaha Penasihat Berjangka harus benar dan tidak menyesatkan serta hanya berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan selanjutnya wajib diperbaharui.
  5. Penasihat Berjangka harus menerima Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko yang telah ditandatangani dan diberi tanggal oleh klien sebagai tanda bukti telah mengerti dan menyetujui isi dokumen.
  6. Penasihat Berjangka dilarang menerima kuasa untuk melakukan transaksi atas nama kliennya, kecuali dalam keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Bappebti.

 

 

Bagian Ketiga
Pedoman Perilaku Pengelola Sentra Dana Berjangka

 

Pasal 113

  1. Sebelum menerima seseorang sebagai peserta Sentra Dana Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib memberitahu dan menjelaskan kepada calon peserta, informasi mengenai:
    1. keterangan perusahaan berupa keahlian di bidang pengelolaan Sentra Dana Berjangka, keuangan, program kegiatan, dan pengalaman usaha sebagaimana tercantum dalam Dokumen Keterangan Perusahaan;
    2. risiko yang dihadapi dalam Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.
  2. Bentuk dan isi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bappebti.
  3. Dokumen Keterangan Perusahaan mengenai Pengelola Sentra Dana Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus benar dan tidak menyesatkan serta hanya berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan selanjutnya wajib diperbaharui.
  4. Pengelola Sentra Dana Berjangka harus menerima Dokumen Keterangan Perusahaan dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko yang telah ditandatangani dan diberi tanggal oleh peserta Sentra Dana Berjangka sebagai tanda bukti telah mengerti dan menyetujui isi dokumen.