BAB IX

PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

 

 

Pasal 87

  1. Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membuat, menyimpan, dan memelihara catatan mengenai :
    1. organisasi, personil dan dokumen tertulis menyangkut kebijaksanaan, prosedur, dan sistem kerja;
    2. keadaan keuangan, kekayaan, kewajiban keuangan dan perhitungan rugi/laba;
    3. data keanggotaan, Nasabah, klien, atau peserta Sentra Dana Berjangka; dan
    4. pelaksanaan kegiatan usahanya setiap hari secara lengkap dan sistematis.
  2. Bentuk catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bappebti.
  3. Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data transaksi harian di Bursa Berjangka dan penyelesaian transaksi oleh Lembaga Kliring Berjangka serta neraca dan laporan rugi/laba tahunan, wajib dipublikasikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  4. Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Bappebti sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

 

Pasal 88

  • Bursa Berjangka wajib membuat, menyimpan, dan memelihara catatan transaksi Kontrak Berjangka dan Opsi di Bursa Berjangka.
  • Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat informasi tentang tanggal dan jam transaksi, jumlah transaksi, jenis Kontrak Berjangka atau Opsi, harga atau premi, bulan penyerahan, waktu jatuh tempo, transaksi Opsi jual atau beli, harga patokan, dan nama pelaku transaksi.
  • Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilaporkan kepada Bappebti sebelum jam perdagangan dimulai pada hari berikutnya.
  • Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan lebih lanjut oleh Bappebti.

 

Pasal 89

  1. Bursa Berjangka wajib mempublikasikan pada setiap hari perdagangan informasi mengenai :
    1. volume perdagangan, jumlah transaksi Kontrak Berjangka yang diselesaikan secara tunai, jumlah Kontrak Berjangka yang terbuka, jumlah Kontrak Berjangka terbuka yang telah diputuskan ditutup dengan penyerahan barang, dan jumlah Opsi yang telah dilaksanakan.
    2. harga pada periode pembukaan dan penutupan, harga jual atau penawaran yang terendah, harga beli atau permintaan yang tertinggi, harga transaksi tertinggi dan terendah, serta harga penyelesaian.
  2. Bentuk publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bappebti.

 

Pasal 90

  1. Lembaga Kliring Berjangka wajib membuat, memelihara, dan menyimpan catatan transaksi Kontrak Berjangka dan Opsi di Bursa Berjangka.
  2. Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat informasi tentang tanggal transaksi, waktu, jumlah transaksi, harga atau premi, bulan penyerahan atau tanggal jatuh tempo dan transaksi Opsi.
  3. Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilaporkan kepada Bappebti sebelum jam perdagangan dimulai pada hari berikutnya.
  4. Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan lebih lanjut oleh Bappebti.

 

Pasal 91

Lembaga Kliring Berjangka wajib membuat, menyimpan, dan memelihara catatan mengenai :

  1. tanggal penerimaan dan pengembalian margin yang berupa uang atau surat berharga;
  2. identitas lembaga tempat margin disimpan secara terpisah; dan
  3. pencairan margin yang berupa surat berharga sebagaimana dimaksud huruf a disertai dengan penjelasan mengenai fakta-fakta dan keadaan yang menyebabkan pencairan tersebut dilakukan serta kewenangan untuk melakukan pencairan tersebut.

 

Pasal 92

  1. Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka wajib membuat, memelihara dan menyimpan semua catatan keuangan secara benar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta tersedia setiap saat untuk diperiksa, dan catatan transaksi, termasuk semua kartu, memo, atau rekaman yang berkaitan dengan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka, Opsi dan komoditi di pasar fisik.
  2. Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi semua pesanan yang telah ditransaksikan, yang belum ditransaksikan atau yang dibatalkan, kartu transaksi, kartu tanda tangan, buku catatan transaksi, jurnal, buku kas, cek yang dibatalkan, salinan konfirmasi, salinan pernyataan jual dan beli, Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat, Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko, dan catatan lainnya yang dibuat berkaitan dengan pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka, Opsi dan komoditi di pasar fisik.
  3. Untuk transaksi Opsi harus dicatat informasi mengenai waktu transaksi, transaksi Opsi jual atau beli, waktu jatuh tempo, jumlah transaksi, jenis Opsi, harga patokan, premi, komisi, dan biaya lainnya.

 

Pasal 93

  1. Pialang Berjangka yang menerima amanat wajib segera mencatat dalam kartu amanat, nama Pihak yang memberi amanat, nomor rekening dan data amanat.
  2. Kartu amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib segera diberi tanda waktu terima amanat dengan menggunakan peralatan atau mesin pencatat waktu.

 

Pasal 94

  1. Pialang Berjangka wajib membuat catatan keuangan yang terpisah untuk setiap Nasabah, meliputi uang masuk dan keluar, dan semua transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka dalam negeri dan/atau luar negeri yang mencakup waktu, harga, jumlah transaksi, dan jenis komoditi.
  2. Pialang Berjangka wajib menyampaikan konfirmasi tentang posisi keuangan Nasabah, mencakup berbagai biaya yang dikeluarkan untuk transaksi dan jasanya kepada Nasabah setiap hari, selambatnya pukul 12.00 hari berikutnya.
  3. Pialang Berjangka wajib membuat konfirmasi sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali kepada Nasabah tentang posisi terbuka Kontrak Berjangka dan harga yang terjadi, laba atau rugi bersih yang belum nyata, semua dana Nasabah, dan berbagai biaya yang dibebankan kepada rekening Nasabah tersebut.

 

Pasal 95

  1. Pialang Berjangka wajib membuat laporan keuangan termasuk perhitungan modal bersih disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan dan setiap tahun sesuai dengan bentuk laporan yang ditetapkan oleh Bappebti.
  2. Laporan keuangan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan kepada Bappebti dan Bursa Berjangka paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal periode pelaporan berakhir.
  3. Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diaudit oleh Akuntan Publik dan diserahkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya tahun laporan.

 

Pasal 96

  1. Pialang Berjangka wajib melaporkan kepada Bappebti keadaan sebagai berikut:
    1. perusahaan Pialang Berjangka akan memulai, menghentikan sementara, membuka kembali, atau memberhentikan secara tetap kegiatannya;
    2. perusahaan Pialang Berjangka yang bersangkutan atau salah satu komisaris, direksi, manajer, atau Wakil Pialang Berjangka sedang dalam proses perkara di pengadilan, dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan atau melakukan pelanggaran di bidang perbankan atau sedang dalam proses penyelesaian hutangnya dengan pihak ketiga;
    3. terdapat pengurus perusahaan Pialang Berjangka yang melakukan kegiatan diluar kewenangannya;
    4. terdapat pengurus perusahaan atau pegawai Pialang Berjangka yang dianggap tidak layak lagi melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi, karena yang bersangkutan bersikap tidak jujur atau tidak adil;
    5. terdapat pengurus Pialang Berjangka yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
    6. terdapat perubahan kepemilikan saham perusahaan Pialang Berjangka yang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah saham yang disetor;
    7. tidak memenuhi batas modal bersih disesuaikan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; atau
    8. volume transaksi perusahaan Pialang Berjangka untuk Nasabah telah mencapai jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  2. Apabila Pialang Berjangka mengetahui terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
    1. huruf a, b, c, d, dan huruf e dilaporkan kepada Bappebti selambatnya 5 (lima) hari sejak diketahui atau dari tanggal permasalahan tersebut terjadi;
    2. huruf f dilaporkan kepada Bappebti paling lambat 15 (lima belas) hari; dan
    3. huruf g dan huruf h dilaporkan segera kepada Bappebti.

 

Pasal 97

  1. Penasihat Berjangka wajib membuat, memelihara, dan menyimpan semua catatan kegiatannya secara benar serta tersedia setiap saat untuk diperiksa.
  2. Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membuat, memelihara, dan menyimpan semua catatan kegiatan transaksi dan keuangan secara benar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta tersedia setiap saat untuk diperiksa.
  3. Pengelola Sentra Dana Berjangka menyerahkan laporan keuangan Sentra Dana Berjangka yang dibuat berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum kepada peserta Sentra Dana Berjangka selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah akhir bulan.
  4. Bentuk laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Bappebti.

 

Pasal 98

Penasihat Berjangka membuat, memelihara dan menyimpan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) yang meliputi:

  1. data dan informasi semua klien;
  2. semua dokumen resmi dan keterangan lainnya;
  3. tanda bukti pengakuan klien telah mengerti isi Dokumen Keterangan Perusahaan;
  4. semua perjanjian tertulis, termasuk Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko;
  5. semua naskah asli atau salinan dari laporan, surat, edaran, memo, publikasi, tulisan, dan iklan yang disebarkan kepada klien yang disusun berdasarkan tanggal yang tercantum dalam naskah tersebut; dan
  6. buku dan catatan lainnya yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka dan transaksi di pasar fisik yang dilakukan oleh Penasihat Berjangka atau prinsipalnya.

 

Pasal 99

Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membuat, memelihara, dan menyimpan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) sebagai berikut:

  1. catatan harian tentang transaksi yang dilakukan untuk Sentra Dana Berjangka seperti tanggal transaksi, jumlah, jenis Kontrak Berjangka, harga, bulan penyerahan, jual atau beli, Pialang Berjangka yang mengelola rekening, Penasihat Berjangka, serta untung dan rugi yang diperoleh;
  2. pembukuan atau catatan lainnya yang menunjukkan semua tanda terima dan pengeluaran uang, surat berharga atau kekayaan lainnya;
  3. tanda bukti pengakuan peserta Sentra Dana Berjangka yang telah mengerti isi Dokumen Keterangan Perusahaan;
  4. buku kas dan catatan lain yang menunjukkan nama dan alamat setiap peserta Sentra Dana Berjangka serta dana yang diterima dan dibagikan kepada peserta setiap Sentra Dana Berjangka;
  5. salinan dari konfirmasi transaksi dan laporan bulanan dari Pialang Berjangka untuk tiap Sentra Dana Berjangka;
  6. cek yang dibatalkan, laporan bank, jurnal, buku kas, bukti pembayaran, data dari komputer, data lainnya, dan memo yang dibuat atau diterima yang berkaitan dengan kegiatan Sentra Dana Berjangka;
  7. semua naskah asli atau salinan dari laporan, surat, edaran, memo, publikasi, tulisan, dan iklan yang disebarkan kepada peserta Sentra Dana Berjangka yang disusun berdasarkan tanggal yang tercantum dalam naskah tersebut;
  8. buku dan catatan lainnya yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka yang dilakukan oleh Pengelola Sentra Dana Berjangka atau prinsipalnya.

 

Pasal 100

  1. Setiap Pedagang Berjangka yang menguasai atau memiliki posisi dalam jumlah mencapai batas wajib lapor, wajib menyampaikan laporan kepada Bappebti paling lambat sebelum jam perdagangan dimulai pada hari berikutnya setelah diketahui atau menerima pemberitahuan keadaan posisi tersebut.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selama Pedagang Berjangka menguasai atau memiliki posisi pada tingkat mencapai atau melebihi batas wajib lapor.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk sebagaimana yang ditetapkan oleh Bappebti.

 

Pasal 101

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pembukuan dan pelaporan ditetapkan oleh Bappebti.