BAB VIII

TATA CARA PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN IZIN USAHA, IZIN,

PERSETUJUAN, SERTIFIKAT PENDAFTARAN, DAN PERSETUJUAN LAINNYA

 

Pasal 83

  1. Pemberian atau penolakan atas permohonan setiap Pihak untuk memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti wajib diberikan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bappebti.
  2. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi untuk melengkapi permohonan tersebut.
  3. Apabila diminta perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pemberian atau penolakan atas permohonan izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran, dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut oleh Bappebti.

 

Pasal 84

Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) diberikan setelah Pihak tersebut membayar biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 85

  1. Izin usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, dan izin Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, sertifikat pendaftaran Pedagang Berjangka, persetujuan Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri, serta persetujuan bank, berlaku selama Pihak tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
  2. emegang izin usaha, izin, sertifikat pendaftaran, dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan tentang keadaan dan perkembangan usahanya setiap tahun takwin kepada Bappebti dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.

 

Pasal 86

  1. Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, peraturan dan tata tertib, Kontrak Berjangka, calon anggota komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka, wajib diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bappebti, kecuali peraturan administratif dapat dilaksanakan secara tetap apabila tidak ada penolakan dari Bappebti, setelah 10 (sepuluh) hari dilaporkan.
  2. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti dapat meminta untuk mengubah materi perubahan rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, peraturan dan tata tertib, Kontrak Berjangka, calon anggota komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka, dan/atau meminta tambahan informasi yang berhubungan dengan perubahan dimaksud.
  3. Apabila dimintakan perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, peraturan dan tata tertib, Kontrak Berjangka, calon anggota komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka, dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi tersebut oleh Bappebti.