BAB V

DANA KOMPENSASI

 

 

Bagian Kesatu
Penghimpunan Dana Kompensasi

 

Pasal 68

 

  1. Bursa Berjangka menetapkan jumlah Dana Kompensasi yang dipungut dari masing-masing Pialang Berjangka.
  2. Dana Kompensasi dihimpun oleh Bursa Berjangka dari Pialang Berjangka secara tunai dan dari sumber sah lain yang disetujui oleh Bappebti.
  3. Sumber sah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dihimpun dari :
    1. sebagian biaya jasa pelayanan informasi yang berkaitan dengan perdagangan Kontrak Berjangka;
    2. sebagian biaya jasa yang berkaitan dengan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka; atau
    3. sebagian dari keuntungan Bursa Berjangka yang disisihkan untuk Dana Kompensasi dan/atau hasil yang diperoleh dari Dana Kompensasi tersebut.
  4. Besarnya biaya yang dikenakan terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Bappebti.
  5. Dana Kompensasi wajib disetor kepada Bursa Berjangka pada saat pengajuan permohonan menjadi Anggota Bursa Berjangka yang berkedudukan sebagai Pialang Berjangka.

 

 

Bagian Kedua
Pengelolaan dan Penyimpanan Dana Kompensasi

 

Pasal 69

  1. Bursa Berjangka wajib membentuk suatu Unit Khusus untuk mengelola Dana Kompensasi.
  2. Unit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Bursa Berjangka.
  3. Dana Kompensasi wajib disimpan dalam rekening yang dibuat khusus untuk menyimpan Dana Kompensasi pada Bank yang disetujui oleh Bappebti.
  4. Pembukuan Dana Kompensasi terpisah dengan pembukuan Bursa Berjangka.
  5. Laporan keuangan Dana Kompensasi wajib diperiksa dan diaudit oleh Akuntan Publik.
  6. Paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku, Bursa Berjangka wajib menyampaikan laporan keuangan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bappebti.

 

Pasal 70

  1. Bursa Berjangka wajib mempertahankan jumlah minimun Dana Kompensasi yang harus tersedia.
  2. Besarnya Dana Kompensasi yang dapat disediakan untuk membayar tuntutan ganti rugi ditetapkan oleh Bursa Berjangka atas persetujuan Bappebti dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (1).
  3. Pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepenuhnya atau sebagian dari tuntutan ganti rugi yang diajukan kepada Bursa Berjangka.

 

Pasal 71

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pengelolaan dan penyimpanan Dana Kompensasi ditetapkan oleh Bappebti.

 

 

Bagian Ketiga
Penggunaan Dana Kompensasi

 

Pasal 72

  1. Dana Kompensasi hanya dapat digunakan untuk pembayaran ganti rugi kepada Nasabah akibat cidera janji Pialang Berjangka.
  2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai kerugian.

 

Pasal 73

Tuntutan ganti rugi kepada Bursa Berjangka hanya dapat dipertimbangkan, apabila:

  1. Nasabah yang bersangkutan telah melakukan upaya penagihan secara maksimal kepada Pialang Berjangka yang melakukan cidera janji tersebut;
  2. memberikan bukti yang kuat bahwa kerugian yang dialaminya disebabkan oleh perbuatan cidera janji Pialang Berjangka yang menerima amanat dari Nasabah yang bersangkutan; dan
  3. jumlah uang yang dituntut adalah jumlah ganti rugi yang sebenarnya terjadi.

 

Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penggunaan Dana Kompensasi ditetapkan oleh Bappebti.