PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 1999

TENTANG

PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3720);
Menetapkan :    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.

 

 

BAB I

BURSA BERJANGKA

Bagian Kesatu
Izin Usaha

 

Pasal 1

  1. Bursa Berjangka didirikan sekurang-kurangnya oleh 11 (sebelas) badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia.
  2. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mayoritas harus yang melakukan kegiatan usaha di bidang komoditi yang layak diperdagangkan.
  3. Kegiatan Bursa Berjangka hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti.

 

Pasal 2

Modal disetor Bursa Berjangka sekurang-kurangnya berjumlah Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Pasal 3

  1. Permohonan untuk memperoleh izin usaha Bursa Berjangka disampaikan kepada Bappebti disertai dengan dokumen sebagai berikut :
    1. akta pendirian Perseroan Terbatas yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
    2. daftar pemegang saham Bursa Berjangka;
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan Terbatas;
    4. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
    5. rencana usaha 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program latihan yang akan diadakan;
    6. proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun;
    7. neraca pembukaan Perseroan Terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
    8. daftar calon komisaris dan direksi;
    9. rancangan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka;
    10. rencana perjanjian Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan;
    11. rancangan persyaratan Kontrak Berjangka; dan
    12. keterangan kesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bappebti.

 

Pasal 4

  1. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, peraturan dan tata tertib, Kontrak Berjangka, dan calon anggota komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka serta perubahannya wajib mendapat persetujuan dari Bappebti.
  2. Apabila rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, peraturan dan tata tertib, serta calon anggota komisaris dan/atau direksi Bursa Berjangka ditolak, Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut.

 

Pasal 5

Bappebti memberikan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan memperhatikan :

  1. integritas dan keahlian calon anggota komisaris dan direksi;
  2. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan
  3. prospek terbentuknya suatu pasar berjangka yang teratur, wajar, efisien, dan efektif.

 

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai perizinan Bursa Berjangka, ditetapkan oleh Bappebti.

 

 

Bagian Kedua
Pemegang Saham

 

Pasal 7

  1. Yang menjadi pemegang saham Bursa Berjangka adalah pendiri, dan Anggota Bursa Berjangka yang telah memiliki izin usaha Pialang Berjangka.
  2. Saham Bursa Berjangka adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
  3. Setiap pemegang saham Bursa Berjangka hanya dapat memiliki 1 (satu) saham.
  4. Pemegang saham Bursa Berjangka yang tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Berjangka atau yang tidak lagi merupakan Anggota Bursa Berjangka, tidak dapat menggunakan hak suara atas saham yang dimiliki.

 

Pasal 8

  1. Saham Bursa Berjangka hanya boleh dialihkan kepada Anggota Bursa Berjangka yang memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka.
  2. Pemindahan saham Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah adanya pernyataan Bursa Berjangka bahwa penerima pengalihan saham tersebut adalah Pialang Berjangka Anggota Bursa Berjangka tersebut.

 

Pasal 9

  1. Pemegang saham yang dicabut izin usahanya sebagai Pialang Berjangka wajib mengalihkan saham miliknya kepada Pialang Berjangka lainnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
  2. Apabila saham tersebut tidak dapat dialihkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Bursa Berjangka melelang saham dimaksud pada tingkat harga terbaik.
  3. Dalam hal saham tidak dapat dialihkan melalui lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pemegang saham yang dicabut izin usahanya sebagai Pialang Berjangka tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

 

Pasal 10

Pemegang saham Bursa Berjangka dilarang mempunyai hubungan dengan pemegang saham lainnya pada Bursa Berjangka yang sama melalui:

  1. kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung;
  2. perangkapan jabatan sebagai anggota komisaris atau direksi; atau
  3. pengendalian di bidang pengelolaan dan/atau kebijaksanaan perusahaan baik langsung maupun tidak langsung.

 

 

Bagian Ketiga
Kepengurusan

 

Pasal 11

  1. Jumlah anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka masing-masing sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
  2. Anggota komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 1 (satu) orang mewakili masyarakat.
  3. Anggota direksi Bursa Berjangka dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai komisaris, direksi, atau pegawai pada perusahaan lain.
  4. Calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka wajib diajukan kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan.
  5. Bappebti wajib memberikan persetujuan terhadap calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
  6. Anggota komisaris dan direksi diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.

 

 

Bagian Keempat
Penghentian Kegiatan

 

Pasal 12

Kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu, baik untuk Kontrak Berjangka tertentu, posisi tertentu dari Kontrak Berjangka maupun seluruh Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, dalam hal terjadi keadaan yang mengancam kegiatan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka atau Kontrak Berjangka, apabila:

  1. terjadi kerusakan sarana dan prasarana fisik yang menghambat kegiatan operasional Bursa Berjangka;
  2. terjadi krisis politik, ekonomi atau keuangan di Indonesia atau di tempat lain yang menyebabkan terganggunya transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka;
  3. terjadi keadaan memaksa seperti bencana alam, pemogokan, kerusuhan, kebakaran, dan perang; atau
  4. telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dalam kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.

 

Pasal 13

  1. Apabila terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bursa Berjangka menghentikan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
  2. Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bappebti disertai dengan alasan penghentian dan langkah-langkah yang dilakukan serta kemungkinan dapat atau tidak dapat diselesaikannya permasalahan tersebut.
  3. Sehubungan dengan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa Berjangka menetapkan harga penyelesaian bagi posisi terbuka Kontrak Berjangka.

 

Pasal 14

  1. Apabila Bursa Berjangka tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bappebti mengeluarkan keputusan penghentian sementara lanjutan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka.
  2. Keputusan Bappebti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan sekurang-kurangnya di 2 (dua) media massa.

 

Pasal 15

Apabila permasalahan yang menyebabkan penghentian sementara telah dapat diselesaikan, maka pelaksanaan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka harus dibuka kembali dan diumumkan sekurang-kurangnya di 2 (dua) media massa.

 

Pasal 16

  1. Selama penghentian sementara kegiatan transaksi Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), kepada Bursa Berjangka diberi kesempatan untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan yang diperlukan.
  2. Apabila Bursa Berjangka tidak dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappebti memerintahkan kepada Bursa Berjangka untuk melaksanakan tindakan tertentu yang ditetapkan.

 

Pasal 17

Apabila Bursa Berjangka tidak berhasil mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) guna melindungi kepentingan Nasabah dan Anggota Bursa Berjangka, Bappebti dapat menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.

 

Pasal 18

Akibat yang timbul dari penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 17 menjadi beban dan tanggung jawab penyelenggara Bursa Berjangka.

 

Pasal 19

  1. Penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap dilakukan oleh Bappebti dengan mencabut izin usaha Bursa Berjangka yang bersangkutan.
  2. Pencabutan izin usaha Bursa Berjangka wajib dilaporkan kepada Menteri dan segera diumumkan sekurang-kurangnya di 2 (dua) media massa.

 

Pasal 20

  1. Bursa Berjangka yang dicabut izin usahanya wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum Bursa Berjangka dan pembentukan Tim Likuidasi.
  2. Keputusan pembubaran badan hukum Bursa Berjangka dan pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha.

 

Pasal 21

Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak terpenuhi, Bappebti dapat meminta kepada pengadilan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi :

  1. pembubaran badan hukum Bursa Berjangka;
  2. penunjukan Tim Likuidasi yang diusulkan oleh Bappebti; dan
  3. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 22

  1. Likuidator Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 huruf b membayarkan hak Pialang Berjangka setelah dikurangi pembayaran kepada Nasabah yang mempunyai tagihan kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan.
  2. Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menuntut dana miliknya yang berada pada Pialang Berjangka melalui likuidator dengan mengajukan bukti-bukti yang sah.

 

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai penghentian kegiatan Bursa Berjangka ditetapkan oleh Bappebti.