POTENSI SRG PEMBIAYAAN SEKTOR PERTANIAN

 

Asahri

*) Pusat Studi Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

 

Ketersediaan modal sangat diperlukan bagi pelaku bisnis untuk menjamin kelancaran usahanya, terutama bagi petani serta usaha kecil dan menengah (UKM) yang berbasis pertanian. Pelaku usaha jenis ini umumnya menghadapi masalah pembiayaan karena keterbatasan akses dan jaminan kredit. Untuk pemberdayaan dan pembinaan kepada petani serta UKM yang berbasis pertanian, Sistem Resi Gudang (SRG) diharapkan akan menjadi salah satu solusi untuk memperoleh pembiayaan dengan jaminan komoditas yang tersimpan di gudang. Selain itu, dampak yang lebih luas dari SRG adalah akan meningkatkan produktifi tas dan kualitas produk yang dihasilkan para petani. Selanjutnya, jika SRG dapat diterapkan maka managemen usaha tani akan lebih tertata karena petani dapat menetapkan strategi jadwal tanam dan pemasarannya.

Potensi manfaat yang dapat diperoleh dengan implementasi SRG relatif cukup besar. Misalnya dalam peningkatan kapasitas sektor pertanian untuk mendukung perekonomian nasional, SRG dapat memainkan peranan yang signifi kan. Menurut BRI (2009), dengan dilaksanakan SRG berpeluang untuk meningkatkan produksi, menambah perputaran ekonomi, dan menyerap tenaga kerja/mengurangi pengangguran.

Di samping itu, dengan SRG diharapkan kontribusi UMK pada pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat. Kondisi ini hanya dapat dicapai jika ada kemudahan untuk mengakses sumber pendanaan, yang salah satu alternatif dapat disediakan dengan SRG.

Selanjutnya, secara khusus untuk sektor pertanian, menurut BRI (2011) penerapan SRG sangat prospektif untuk meningkatkan pendapatan usaha tani. Melalui SRG akan diperoleh beberapa manfaat melalui:

(1)   tunda jual, yaitu saat panen raya petani menyimpan hasil pertanian di gudang;

(2)   penjualan dilakukan pada saat harga komoditas pertanian telah tinggi, serta

(3)   meminimalisir penimbunan barang oleh pedagang pengumpul.

Dengan RG yang dapat diagunkan petani akan mendapatkan dana tunai untuk kebutuhan modal usaha maupun untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya.

 

Manfaat

SRG juga memiliki posisi penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha di sektor pertanian dengan argumentasi sebagai berikut:

(a)      RG merupakan salah satu bentuk sistem tunda jual yang menjadi alternatif dalam meningkatkan nilai tukar petani,

(b)     Di era perdagangan bebas, RG sangat diperlukan untuk membentuk petani menjadi petani pengusaha dan petani mandiri, dan

(c)      SRG bisa memangkas pola perdagangan komoditas pertanian sehingga petani bisa mendapatkan peningkatan harga jual komoditi.

Keberadaan SRG tidak hanya bermanfaat bagi kalangan petani tetapi juga pelaku ekonomi lainnya seperti dunia perbankan, pelaku usaha dan serta bagi pemerintah. Di antara manfaat SRG tersebut, adalah:

(1)         Ikut menjaga kestabilan dan keterkendalian harga komoditas,

(2)         Memberikan jaminan modal produksi karena adanya pembiayaan dari lembaga keuangan,

(3)         Keleluasaan penyaluran kredit bagi perbankan yang minim risiko,

(4)         Ada jaminan ketersediaan barang,

(5)         Ikut menjaga stok nasional dalam rangka menjaga ketahanan dan ketersediaan pangan nasional,

(6)         Lalu lintas perdagangan komoditas menjadi lebih terpantau,

(7)         Bisa menjamin ketersediaan bahan baku industri, khususnya agroindustri,

(8)         Mampu melakukan efi siensi baik logistik maupun distribusi,

(9)         Dapat memberikan kontribusi fi skal kepada pemerintah, dan

(10)     Mendorong tumbuhnya industri pergudangan dan bidang usaha yang terkait dengan SRG lainnya.

Dalam aspek ketersediaan dana, pengembangan SRG sebagai alternatif pembiayaan   pertanian   dengan   dukungan perbankan sangat terbuka. Hal ini didasarkan argumen, sebagai berikut:

(1)   secara kumulatif potensi pertanian besar,

(2)   jangka waktu kredit SRG relatif pendek,

(3)   analisis kelayakan nasabah

(4)   dilaksanakan oleh Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK), pengelola gudang dan asuransi, serta

(5)   bank hanya deal dengan dokumen resi gudang.

Dengan beberapa argumen  di atas, dapat dikatakan bahwa SRG memiliki prospek yang cukup potensial sebagai alternatif skim pembiayaan di sektor pertanian. Jika skim ini dapat dijalankan secara optimal, maka SRG berpotensi mengatasi kelangkaan uang tunai di tingkat usahatani, petani memperoleh harga lebih baik dan dapat mengakses fasilitas kredit dari bank atau non-bank.

 

Kelayakan Gudang

Petani sebagai produsen merupakan salah satu simpul utama dari semua stakeholder SRG yang saling terkait satu dengan lainnya. Jika simpul kritis ini dapat terbantu dengan adanya SRG, maka simpul lainnya juga akan menerima manfaat. Dan, hal itu merupakan faktor kunci keberlanjutan usaha dengan skim RG bagi semua stakeholder.

Perlu digarisbawahi, bahwa potensi dan manfaat SRG akan dapat direalisasi jika didukung dengan perangkat yang memadai. Disadari sepenuhnya bahwa kata kunci dari kesuksesan SRG adalah kelayakan gudang- warehouse ability. Oleh karena itu, pemerintah c.q. Kementerian Perdagangan telah  membangun sejumlah gudang yang memenuhi spesifi kasi di  beberapa daerah. Data Bappebti 2011 menunjukkan, dari dana stimulus fi skal Departemen Perdagangan dibangun gudang di 34 daerah, dan dari dana APBN-P di 11 daerah, dari DAK 2011 sebanyak 15 unit gudang. Di samping itu, sejumlah gudang potensial milik BUMN PT. Pertani (404 unit), PT. BGR (99 unit), PT. PPI (108 unit), gudang milik koperasi/KUD dan gudang swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dukungan lembaga keuangan juga menjadi faktor keberhasilan pelaksanaan SRG, baik melalui skim komersial maupun program. Terkait dengan skim program, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No 171/PMK.05/2009, tentang, Skema subsidi SRG. Untuk pelaksanaan skema SRG tersebut, telah diterbitkan pula Peraturan Menteri Perdagangan No 66/MDAG/PER/12/2009,  tentang,  Pelaksanaan Skema SRG. Menurut BRI (2011) tujuan dari Skema SRG adalah memfasilitasi petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi untuk memperoleh pembiayaan dari bank pelaksana/lembaga keuangan non bank dengan memanfaatkan RG sebagai jaminan/agunan.

Dalam skema ini,  beban bunga kepada peserta S-SRG ditetapkan sebesar 6 %. Selisih tingkat bunga S-SRG dengan beban bunga peserta S-SRG merupakan subsidi pemerintah. Subsidi bunga diberikan selama masa jangka waktu paling lama 6 bulan, tidak termasuk perpanjangan jangka waktu pinjaman dan/atau jatuh tempo Resi Gudang.

Hasil kajian empiris dan ilmiah tentang manfaat SRG, terutama untuk petani, masih sangat terbatas. Namun dari studi Kurniawan (2009), di Kabupaten Majalengka tentang SRG, menyimpulkan, bahwa dari hasil struktur pendapatan usahatani padi, petani yang berpartisipasi di SRG memiliki pendapatan lebih tinggi dibandingkan dengan petani non SRG. Dengan demikian, SRG memiliki kemampuan menghasilkan penerimaan tunai yang lebih baik. Hasil studi Yudho tahun 2008, juga menunjukkan SRG cukup efektif dan memberikan manfaat lindung nilai bagi petani. Biaya untuk RG masih lebih rendah dibandingkan penerimaan yang diterima dengan mengikuti SRG.