Perkembangan Perdagangan Berjangka

 

Oleh: Muhdori

 

 

Perdagangan Berjangka merupakan perdagangan yang berisiko tinggi, sehingga pelaksanaannya diatur dengan Undang-undang No. 32 Tahun 1997.

Perdagangan Berjangka merupakan perdagangan yang berisiko tinggi, sehingga pelaksanaannya diatur dengan Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang ditujukan agar kegiatan perdagangan berjangka dapat terselenggara secara teratur, wajar, efisien, efektif serta dalam suasana persaingan yang sehat dan terlindunginya masyarakat dari tindakan yang merugikan dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang melakukan Perdagangan berjangka.

Kegiatan yang dilaksanakan Bappebti berkaitan dengan program perlindungan nasabah dalam kegiatan Perdagangan Berjangka yaitu program sosialisasi/promosi dan edukasi perdagangan berjangka, penegakan hukum (law-enforcement) di bidang perdagangan berjangka dan kerjasam dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan.

Permasalahan yang umum terjadi dalam Perdagangan Berjangka di Indonesia adalah banyaknya praktik illegal broker dan pelanggaran yang dilakukan oleh pialang yang telah diberi ijin maupun yang belum diberi ijin oleh Bappebti.

Sampai dengan bulan Juni Minggu ke III tahun 2005, Bappebti menerima pengaduan yang disampaikan oleh 854 anggota masyarakat terhadap 93 perusahaan yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka, baik yang sudah mempunyai izin usaha maupun yang tanpa izin yang sah dari Bappebti ( illegal). Bappebti telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 53 perusahaan. Dari jumlah tersebut yang telah proses di Kejaksanaan 19 perusahaan, di Pengadilan 11 perusahaan.