BATU BARA SEBAGAI SUBJEK KONTRAK BERJANGKA

 

Bely Utarja
*) Konsultan dan Pengajar di Prasetia Mulya Business School

 

 

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku otoritas pengawas dan pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di tanah air, pada 25 Mei 2011, lalu, mempresentasikan kajian komoditi batubara sebagai subjek kontrak berjangka yang layak diperdagangkan oleh bursa berjangka. Presentasi kajian tersebut disampaikan Bely Utarja, konsultan dan sekaligus pengajar di Prasetiya Mulya Business School.

Dalam paparannya, Bely Utarja, mengatakan, komoditi batubara merupakan sumber energi termurah dan ramah lingkungan. Selain itu, komoditi batubara merupakan subsitusi energi setelah minyak bumi.

Dalam perdagangan internasional, Indonesia merupakan negara pengekspor kedua setelah Cina. Namun dari sisi produksi, Indonesia berada diurutan kelima setelah Amerika Serikat, India dan Australia.

Peluang bursa berjangka Indonesia memperdagangkan kontrak batubara cukup potensial. Mengingat pasar lokal terutamanya PT PLN (persero), sebagai konsumen terbesar untuk menghasilkan engeri listrik. Di samping itu, untuk masa yang akan datang PT PLN (persero) mengembangkan pembangkit listrik dengan kapasitas 50.000 mega watt.

Dari dunia industri dalam negeri pun saat ini tengah beralih menggunakan batubara sebagai sumber energi listrik. Mengingat energi batubara lebih murah dan ramah lingkungan.

Selengkapnya kajian komoditi batubara sebagai subjek kontrak berjangka yang disampaikan Bely Utarja, sebagai berikut:

 

Definisi Pasar Berjangka Batubara

Yang dimaksud dengan pasar berjangka batu bara adalah pasar terorganisir yang memperdagangkan kontrak berjangka batubara.

Sedangkan kontrak berjangka batubara adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual batubara dalam jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan. Mekanisme ini sebagai mana diatur dalam Undangundang No. 32 Tahun 1997, Pasal 1 Ayat 4.

Kontrak berjangka batubara saat ini telah diperdagangkan dibeberapa bursa berjangka luar negeri, diantaranya New York Mercantile Exchange (NYMEX) : Central Appalachian Coal Futures (2001), European Energy Exchange (EEX) : ARA Coal Futures dan Richards Bay Coal Futures (2006), ICE : European Coal Futures (berbasis AP12) dan South African Coal Futures (berbasis AP14) (2006), Newcastle futures (2008), Australian Securites Exchange (ASX) : Newcastle futures (2009).

 

Manfaat Pasar Berjangka Batubara

Beberapa manfaat pasar berjangka batubara adalah, pertama, menjadi tempat untuk penemuan harga (price discovery) untuk pengiriman batubara di masa mendatang. Kedua, produsen batubara dapat menjual kontrak berjangka untuk mengunci harga pada volume penjualan tertentu yang diharapkan diproduksi di bulan-bulan mendatang. Ketiga, produsen listrik dapat membeli kontrak berjangka untuk melakukan lindung nilai terhadap kenaikan harga bahan bakar beban dasar (base load fuel). Keempat, industri pengguna batubara dapat menggunakan kontrak berjangka untuk mengunci biaya pasokan batubara. Kelima, pedagang (trader) batubara dapat melakukan lindung nilai terhadap harga ekspor/impor.

 

Latar Belakang Munculnya Pasar Berjangka Batubara

Di Amerika Serikat, Kecenderungan produsen listrik pada kontrak jangka pendek dengan harga yang lebih fleksibel untuk mengurangi level inventori.

Di Eropa, di latarbelakangi peningkatan risiko kredit dan counter party pada saat krisis yang tejadi di tahun 2008, hal itu menyebabkan perdagangan di luar bursa tanpa lembaga kliring yang menjamin transaksi banyak mengalami kegagalan. Di sisi lain, terjadinya liberalisasi dan deregulasi pasar listrik.

Di Australia, dilatarbelakangi adanya kontrak berjangka dengan penyelesaian pengiriman dan untuk menarik para trader batubara dari Jepang.

 

Karakteristik Perdagangan Batubara

  • Batubara adalah sumber daya alam milik negara, pemerintah menjamin tersedianya batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
  • Untuk kepentingan nasional, pemerintah dapat melakukan pengendalian produksi dan ekspor, perpindahan hak kepemilikan batubara antara pemerintah dengan perusahaan tambang adalah melalui royalti.
  • Royalti ditetapkan berdasarkan tonase dan harga : PKP2B:13,5% x tonase x harga IUP : 3% x tonase x harga.
  • Untuk optimalisasi pendapatan negara yang berasal dari batubara dan menghindari praktek transfer pricing, diperlukan harga patokan batubara (Permen ESDM No. 17/2010 tentang tata cara penetapan harga patokan penjualan mineral dan batubara).
  • Direktorat Jendral Mineral dan Batubara menetapkan harga batubara acuan dengan menggunakan formula yang mengacu pada indeks ICI-1, Platts-1, NEX, dan GC. HBA ini berlaku untuk harga spot ( penjualan dibawah 12 bulan ). Weighted average HBA 3 bulan terakhir berlaku untuk penjualan batubara selama 12 bulan.
  • Batubara dari tambang yang berbeda juga berbeda dalam hal; nilai kalori, kadar abu, kadar air, kadar belerang, kekerasan, ukuran dan lain-lain.
  • Pembelian batubara memiliki kebutuhan yang spesifik bergantung kepada spesifikasi fasilitas pembakaran, regulasi pemerintah, ketersediaan tempat penyimpanan.
  • Ketidakpastian yang dihadapi oleh produsen batubara adalah harga dan seterunya marjin keuntungan.
  • Sedangkan ketidakpastian yang dihadapi oleh pengguna batubara adalah kontinuitas pasokan sesuai dengan ) kualitas dan kuantitas yang diharapkan, keberlanjutan proses produksi.
  • Kontrak pembelian batubara adalah kontrak business to business dan nilai hubungan jangka panjang lebih tinggi dibandingkan dengan hubungan jangka pendek investasi spesifikasi dalam relasi pembeli dan penjual.
  • Transportasi adalah aspek penting dalam penentuan harga dan ketersediaan.

 

Persyaratan Penerapan Akuntansi Lindung Nilai (Hedging)

  • Instrument lindung nilai dan item yang dilindunginya harus dinyatakan dengan jelas dalam dokumentasi formal, dilengkapi dengan tujuan dan strategi manajemen risiko yang melandasi aktivitas lindung nilai tersebut.
  • Hubungan antara instrument lindung nilai dan item yang dilindunginya efektif (prospektif).
  • Untuk lindung nilai pada arus kas atau transaksi di masa mendatang, probabilitas terjadinya arus kas atau transaksi tersebut haruslah besar dan memberikan risiko terhadap laba/rugi perusahaan.

 

Mitigasi Risiko dengan Kontrak Jangka Panjang

  • Kontrak jangka panjang mengurangi biaya renegosiasi membuat investasi spesifik menjadi lebih efisien, tetapi juga mengurangi fleksibilitas dalam menghadapi ketidakpastian di masa mendatang.
  • Jenis-jenis kontrak jangka panjang sesuai dengan kesepakatan harga jual beli :
    • Kontrak dengan harga tetap (fixed price contract)
    • Kontrak dengan harga pasar (market price contract)
    • Kontrak dengan harga yang direnegosiasikan secara regular pada rentang waktu tertentu (evergreen contract)
    • Kontrak berdasarkan biaya produksi tambang (cost plus contract)
    • Kontrak yang dikaitkan dengan indeks tertentu (base price escalation contract)
  • Tipe kontrak dipilih berdasarkan investasi spesifik dan tingkat ketidakpastian yang dihadapi :
    • Kontrak yang Fixed price contract Physical asset specificity
    • Market price contract
    • Evergreen contract less uncertainty
    • Cost plus contract Site specificity, dedicated asset specificity, uncertainty
    • Base price escalation contract dedicated asset specificity
  • Durasi kontrak bertambah dengan semakin besarnya investasi spesifik dan semakin berkurang dengan meningkatnya ketidakpastian.

 

Mitigasi Risiko Fluktuasi Harga Batubara

  • Mengatur komposisi kontrak jangka panjang dengan kontrak spot
  • Memasukkan klausul risk sharing dalam kontrak berjangka panjang

Setelah muncul HBA / HPB : Menggunakan HBA / HPB pada bulan kesepakatan untuk kontrak dibawah 12 bulan (spot). Menggunakan pembobotan rata-rata HBA 3 bulan terakhir untuk kontrak lebih dari 12 bulan (term).

 

Prinsip Program Lindung Nilai Perusahaan

 

Harga Spot dan Harga Berjangka

Harga Berjangka = harga spot/cash + basis local

Basis local besarnya bergantung kepada nilai waktu dari uang (sukubunga), biaya penyimpanan (bilaada), manfaat memiliki komoditi (bilaada), perbedaan lokasi penyerahan, perbedaan lokasi penyerahan, perbedaan spesifikasi komoditi, dan biaya-biyaya lain yang relevan.

 

Refrensi Untuk Harga Spot

Harga Batubara Acuan (HBA) = 25% ICI –1 + 25% Platts–1 + 25% NEX + 25% GC (setara nilai kalori 6322 kkal/kg GAR) dan Perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB). Selain itu, refrensi harga berasal dari ICI (Indonesia Coal Index), Platts, GC (Newcastle Global Coal Index), NEX (Newcastle Export Index).

 

Faktor-faktor Kelayakan dari Aspek Legalitas

UU 32 / 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi: dasar hokum industry perdagangan berjangka di Indonesia yang memiliki fungsi ekonomi untuk price discovery dan lindung nilai, selain sebagai alternatif investasi.

Peraturan Mentri ESDM No. 17 tahun2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Moneral dan Batubara.

PSAK No. 55 tentang Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai.

PP No. 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, Ps 99 mengenai pengadaan barang dan jasa BUMN.

Keputusan Mentri ESDM No. 617 tahun 2011 tentang Harga Batubara untuk PT. PLN (Persero) dalam Rangka Pengoperasian Listrik Tenaga Uap.

 

Faktor-Faktor Kelayakan dari Aspek Teknis

Subsidi input oleh Pemerintah terhadap konsumen batubara terbesar di Indonesia, yakni PLN. Dengan demikian yang terkena eksposur fluktuasi harga batubara adalah Kementrian Keuangan.

HBA/HPB yang semula diperuntukkan bagi perhitungan besaran royalti pemerintah yang harus dibayarkan oleh produsen batubara mulai diadopsi untuk perhitungan patokan jual beli batubara.

Komoditi batu bara tidaklah homogen spesifikasinya, namun telah ada penentuan marker batubara untuk penentuan HPB.

Spesifikasi batubara yang potensial untuk dijadikan subjek kontrak berjangka adalah low rank coal atau sesuai dengan HPB marker : Envirocoal, JorongJ-1, Ecocoal. Akses transportasi dan tempat pengiriman yang beragam.

Selain itu, telah ada indexs batubara Indonesia : HBA dan ICI. Namun ICI adalah harga mingguan sedangkan HBA adalah harga bulanan.

Untuk perdagangan berjangka masih perlu di sosialisasikan kepada para pelaku (produsen dan konsumen) batubara. Dan, kredibilitas harga futures yang terbentuk harus dapat diakui oleh para pelaku di pasar fisik: tantangan dalam likuiditas pasar dan kualitas price discovery.

 

Faktor-faktor Kelayakan dari Aspek Finansial

Dari sisi cost dan benefit harus dapat bersaing dengan pilihan lain yang telah ada: risk sharing dalam kontrak jangka panjang maupun penerapan HPB dalam kontrak jual beli.

Telah ada kontrak berjangka batubara di bursa lain yang lebih dahulu diperdagangkan dan lebih dahulu likuid ? kontrak berjangka di Indonesia harus dapat menawarkan kemudahan dengan biaya yang bersaing (biaya transaksi maupun likuiditas).

Peningkatan kebutuhan kontrak berjangka akan meningkatkan seiring dengan ketidakpastian target marjin yang bias didapatkan oleh produsen maupun konsumen.

 

Tantangan Bursa Berjangka

  1. Likuiditas volume transaksi kecil. Untuk itu, diperlukan insentif dari pemerintah untuk mendorong para pelaku melakukan sebagian perdagangan di bursa berjangka.
  2. Detail spesifikasi yang diminati oleh pasar ? berdasarkan jenis yang paling dibutuhkan oleh pasar Indonesia di masa depan (loerank coal : marker jenis envirocoal, jorong J-1 dan ecocoal (pada HBA).
  3. Kredibilitas bursa dan kliring ? perlu peningkatan kredibilitas untuk meningkatkan TRUST terhadap transaksi melalui bursa dan novasi dari kliring.
  4. Penyelesaian dengan penyerahan fisik ? lembaga kliring/ bursa harus dapat menjamin penyerahan fisik, tidak dapat hanya mengandalkan sanksi bagi penjual yang wan prestasi pada saat dilivery.

 

Kesimpulan

  1. Komoditi batubara layak diperdagangkan sebagai subjek kontrak berjangka.
  2. Dengan diperdagangkan di bursa, merupakan solusi dalam penentuan harga untuk pengiriman di masa yang akan datang.
  3. Keberadaan HBA diperuntukan untuk optimalisasi pendapatan negara dariroyalti dan menghindari transfer pricing. Meski demikian, HBA tidak serta merta memudahkan negosiasi jual-beli antara produsen dengan konsumen di Indonesia.
  4. Pemanfaatan lindung nilai dan pengadaan batubara melalui bursa berjangka merupakan pemahaman mengenai manajemen risiko dan perdagangan berjangka komoditi. Selain itu, pengadaan batubara melalui bursa bisa diakomodasi melalui ketentuan pengadaan yan ditentukan oleh direksi perusahaan BUMN.
  5. Perusahaan yang memiliki ketentuan pengadaan yang ketat dapat memanfaatkan penyelesaian secara tunai.
  6. Spesifikasi batubara yang cocok diperdagangkan di bursa berjangka Indonesia disesuaikan dengan tipe yang dibuthkan oleh spesifikasi boiler-boiler pembangkit listri yang akan beroperasi. Di masa mendatang, Indonesia akan banyak menggunakan pembangkit listrik dengan konsumsi batubara low rank coal, antara 4.200-5.000 kkal/kg.