Struktur Organisasi
 Halaman Depan
 Kepala Bappebti
drop down
  Sekretariat Badan
drop down
  Bagian Program dan Pelaporan
drop down
  Subbagian Program
drop down
  Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
drop down
  Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan
drop down
  Bagian Keuangan
drop down
  Subbagian Perbendaharaan Gaji
drop down
  Subbagian Akuntansi dan Verifikasi
drop down
  Subbagian Inventarisasi dan Kekayaan Milik Negara
drop down
  Bagian Kepegawaian dan Umum
drop down
  Subbagian Kepegawaian
drop down
  Subbagian Perlengkapan
drop down
  Subbagian Tata Usaha
drop down
  Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
drop down
  Subbagian Hubungan Masyarakat
drop down
  Subbagian Kerjasama
drop down
  Subbagian Bimbingan Teknis
drop down
  Biro Hukum
drop down
  Bagian Pelayanan Hukum
drop down
  Subbagian Peraturan Perundang-Undangan
drop down
  Subbagian Konsultasi Hukum
drop down
  Bagian Pelanggaran Administratif
drop down
  Subbagian Pelanggaran Administratif I
drop down
  Subbagian Pelanggaran Administratif II
drop down
  Bagian Pelanggaran Transaksi
drop down
  Subbagian Pelanggaran Transaksi I
drop down
  Subbagian Pelanggaran Transaksi II
drop down
  Biro Perniagaan
drop down
  Bagian Pembinaan Usaha
drop down
  Subbagian Pembinaan Usaha Kelembagaan dan Pelaku Penunjang
drop down
  Subbagian Pembinaan Usaha Pelaku Pasar
drop down
  Bagian Pengawasan Transaksi
drop down
  Subbagian Pengawasan Transaksi Pelaku Pasar
drop down
  Subbagian Pengawasan Transaksi Kelembagaan dan Pelaku Penunjang
drop down
  Bagian Pengawasan Keuangan dan Audit
drop down
  Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Keuangan
drop down
  Subbagian Audit Kepatuhan dan Keuangan
drop down
  Biro Analisis Pasar
drop down
  Bagian Pengkajian Pasar
drop down
  Subbagian Pengkajian Pasar Fisik dan Penyerahan
drop down
  Subbagian Posisi dan Pelaporan
drop down
  Bagian Pengembangan Pasar
drop down
  Subbagian Kelembagaan dan Produk
drop down
  Subbagian Tata Tertib dan Kontrak
drop down
  Bagian Sistem Informasi
drop down
  Subbagian Teknologi Informasi
drop down
  Subbagian Data
drop down
  Biro Pasar Fisik dan Jasa
drop down
  Bagian Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang
drop down
  Subbagian Pembinaan Pelaku Sistem Resi Gudang
drop down
  Subbagian Pembinaan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang
drop down
  Bagian Pengawasan Pasar Lelang
drop down
  Subbagian Pengawasan Transaksi
drop down
  Subbagian Pengawasan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang
drop down
  Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang
drop down
  Subbagian Pengawasan dan Pengelola Agunan dan Lembaga Sertifikasi
drop down
  Subbagian Pengawasan Lembaga Penjamin dan Agen Penjual
  Kepala Bappebti
DR. Ir. Deddy Saleh
 
  Sekretariat Badan
Drs. Nizarli, MM
 
 
 
 
 
  Biro Hukum
Alfons Samosir, SH
  Biro Perniagaan
Dra. Retno Rukmawati, MA
  Biro Analisis Pasar
Drs Ismadjaja Toengkagie, MSi
  Biro Pasar Fisik dan Jasa
Ir. Sutriono Edi, MBA
  Sekretariat Badan
Drs. Nizarli, MM
 
 
 
 
 
Bagian Program dan Pelaporan
Sabri Usman, SE MSi
Bagian Keuangan
Syarifuddin Parhusip, SE., MSi
Bagian Kepegawaian dan Umum
Sentot Kamaruddin, SH
Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Natalius Nainggolan, SE., MSi
   
   
   
   
  Subbagian Program
Syarmanti Padma
  Subbagian Perbendaharaan Gaji
Sulfiana
  Subbagian Kepegawaian
  Subbagian Hubungan Masyarakat
Drs. Widiantoro Puji Waluyo, M.Si
   
   
   
   
  Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
Taufik Hidayat, SE, ME
  Subbagian Akuntansi dan Verifikasi
Saleh Abich, SE
  Subbagian Perlengkapan
Fismaliur Arifin
  Subbagian Kerjasama
Diah Sandita Arisanti, SE
   
   
   
   
  Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan
Emi Lusiana, BSc
  Subbagian Inventarisasi dan Kekayaan Milik Negara
  Subbagian Tata Usaha
Sukardi, S.Sos
  Subbagian Bimbingan Teknis
Herry Priyambodo, BA
  Biro Hukum
Alfons Samosir, SH
 
 
 
 
Bagian Pelayanan Hukum
Sri Hariyati, SH
Bagian Pelanggaran Administratif
Muallim Syuaib, SH, MH
Bagian Pelanggaran Transaksi
Himawan Purwadi, SH
   
   
   
  Subbagian Peraturan Perundang-Undangan
Tengku Bayu Nasrul Sjah, SH., LL.M
  Subbagian Pelanggaran Administratif I
Yovian Andri P. SH., SE., Ak.
  Subbagian Pelanggaran Transaksi I
Suhendro, SE
   
   
   
  Subbagian Konsultasi Hukum
Achmad Abror, BSc
  Subbagian Pelanggaran Administratif II
Elza Rachman
  Subbagian Pelanggaran Transaksi II
Hartadi, S.Sos
  Biro Perniagaan
Dra. Retno Rukmawati, MA
 
 
 
 
Bagian Pembinaan Usaha
Taufik, SH
Bagian Pengawasan Transaksi
Drs. Subagiyo, MM
Bagian Pengawasan Keuangan dan Audit
Pantas Lumban Batu, SE., MM
   
   
   
  Subbagian Pembinaan Usaha Kelembagaan dan Pelaku Penunjang
David Surachmat, SE
  Subbagian Pengawasan Transaksi Pelaku Pasar
Danny Agus Setianto, SE., MSE
  Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Keuangan
Sri Sundayani, SE, MSi
   
   
   
  Subbagian Pembinaan Usaha Pelaku Pasar
Beatrix Hesti Savitri Juliastuti, BAc
  Subbagian Pengawasan Transaksi Kelembagaan dan Pelaku Penunjang
Wahyu Gustini Choefrani, SE
  Subbagian Audit Kepatuhan dan Keuangan
Ambre Satria Purbawa, SE
  Biro Analisis Pasar
Drs Ismadjaja Toengkagie, MSi
 
 
 
 
Bagian Pengkajian Pasar
Drs. Rizali Wahyuni
Bagian Pengembangan Pasar
Widiastuti, SE., MSi
Bagian Sistem Informasi
RD. Moch. Yusuf Affandi, S.Kom., MSi
   
   
   
  Subbagian Pengkajian Pasar Fisik dan Penyerahan
Ima Siti Fatimah, S.Kom., MSE
  Subbagian Kelembagaan dan Produk
Yudhi Ratna Kurniawan, S.Kom., MSE
  Subbagian Teknologi Informasi
   
   
   
  Subbagian Posisi dan Pelaporan
Sugeng Saptono, S.Pd
  Subbagian Tata Tertib dan Kontrak
Aryo Guritno, ST., MM
  Subbagian Data
Yetty Widyawarini, S.Kom., M.Si
  Biro Pasar Fisik dan Jasa
Ir. Sutriono Edi, MBA
 
 
 
 
Bagian Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang
Drs. Cepi Sumintadiredja
Bagian Pengawasan Pasar Lelang
Ir. Dharmayugo Hermansyah, MSc
Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang
Agus Muharni,S, SE, MM
   
   
   
  Subbagian Pembinaan Pelaku Sistem Resi Gudang
Drs. Marlan Lumban Tungkup
  Subbagian Pengawasan Transaksi
Hairul Hamzah
  Subbagian Pengawasan dan Pengelola Agunan dan Lembaga Sertifikasi
Yuli Edi Subagio, SE, MM
   
   
   
  Subbagian Pembinaan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang
Lili Yuliana Susetiowati, SIP
  Subbagian Pengawasan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang
Sri Wahyuni Prihatini
  Subbagian Pengawasan Lembaga Penjamin dan Agen Penjual
Durdja, Drs, MM
Bappebti
Tugas:

melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.

Fungsi:

  • perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
  • perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa;
  • pelaksanaan administrasi Badan.

Sekretariat Badan
Tugas:
melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan.
Fungsi:
  • koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa;
  • koordinasi pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa;
  • pelaksanaan urusan dokumentasi dan perpustakaan;
  • koordinasi pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan Badan;
  • pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, ketatausahaan, dan kearsipan serta organisasi dan ketatalaksanaan Badan;
  • pelaksanaan hubungan masyarakat, kerjasama dan bimbingna teknis;
  • koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perdagangan berjangka, publikasi dan informasi, serta hubungan dan kerjasama baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
  • pelaksanaan ujian calon wakil pialang berjangka, wakil penasihat berjangka dan wakil pengelola sentra dana berjangka.
Biro Hukum
Tugas:
melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian pelayanan hukum, pemeriksanaan, penyidikan dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran administratif di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
Fungsi:
  • pelaksanaan pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum, konsultasi hukum, dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa;
  • pelaksanaan pemeriksanaan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif di bidang perdagangan berjangka serta pelanggaran di bidang pasar fisik dan jasa;
  • pelaksanaan penegakan peraturan dan merekomendasikan penetapan sanksi di bidang perdangangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa.
Biro Perniagaan
Tugas:
melaksanakan koordinasi pembinaan usaha, pemantauan, pengawasan, audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka.
Fungsi:
  • pelaksanaan pembinaan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka;
  • pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka;
  • pelaksanaan pemantauan, pengawasan, audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi keuangan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Biro Analisis Pasar
Tugas:
melaksanakan koordinasi pengkajian pasar, pengembangan pasar dan sistem informasi.
Fungsi:
  • pelaksanaan pengkajian pasar dan penyerahan komoditi, pengkajian posisi kepemilikan kontrak berjangka, pengkajian perkembangan harga pasar fisik dan pasar berjangka di dalam dan di luar negeri dan pelaporan;
  • pelaksanaan pengembangan pasar, kelembagaan dan produk, pengkajian peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, serta pengkajian kontrak berjangka dalam dan luar negeri;
  • pelaksanaan pengembangan dan fasilitas teknologi informasi serta pengelolaan data dan informasi.
Biro Pasar Fisik dan Jasa
Tugas:
melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha di bidang pasar lelang dan sistem resi gudang.
Fungsi:
  • pelaksanaan pembinaan di bidang pasar lelang dan sistem resi gudang;
  • pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi di bidang pasar lelang;
  • pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi di bidang sistem resi gudang.
Bagian Program dan Pelaporan
Tugas:
melaksanakan penyusunan rencana dan program serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengaturan, pengawasan perdagangan berjangka, pasar fisik dan jasa serta pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
Fungsi:
  • pelaksanaan penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa;
  • pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan pengawasan di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa;
  • pelaksanaan urusan dokumentasi dan perpustakaan.
Bagian Keuangan
Tugas:
melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.
Fungsi:
  • pelaksanaan pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai di lingkungan Badan;
  • pelaksanaan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran di lingkungan Badan;
  • pelaksanaan urusan inventarisasi kekayaan milik negara di lingkungan Badan.
Bagian Kepegawaian dan Umum
Tugas:
melaksanakan urusan kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, ketatalaksanaan, organisasi, dan ketatausahaan di lingkungan Badan.
Fungsi:
  • pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan Badan;
  • pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga Badan;
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan dan kearsipan Badan.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama
Tugas:
melaksanakan urusan hubungan masyarakat, kerjasama baik di dalam maupun di luar negeri, serta penyiapan bimbingan teknis dan pengembangan sumberdaya manusia pelaku usaha perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa melalui pendidikan dan pelatihan.
Fungsi:
  • pelaksanaan urusan penyebaran informasi, publikasi dan hubungan masyarakat;
  • pelaksanaan urusan kerja sama antar lembaga baik di dalam maupun luar negeri;
  • pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis dan pengembangan pelaku usaha melalui pendidikan dan pelatihan perdagangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa.
Bagian Pelayanan Hukum
Tugas:
melaksanakan penyiapan, pengkajian dan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum, dokumentasi hukum, konsultasi hukum, dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
Fungsi:
  • pelaksanaan penyiapan kajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum dan dokumentasi hukum di bidang perdagangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa;
  • pelaksanaan penyiapan konsultasi hukum, asistensi hukum, penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka, pasar fisik dan jasa serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Bagian Pelanggaran Administratif
Tugas:
melaksanakan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perdagangan berjangka yang dilakukan oleh penyelenggara, pelaku pasar dan penunjang serta pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha di bidang pasar fisik dan jasa.
Fungsi:
  • pelaksanaan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pengelola Agunan, Lembaga Sertifikasi Mutu dan Penyelenggara Pasar Lelang;
  • pelaksanaan penyiapan pemeriksaan, penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Lembaga Penjamin dan Agen Penjual Resi Gudang Bergaransi.
Bagian Pelanggaran Transaksi
Tugas:
melaksanakan penyiapan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelanggaran transaksi dan praktek-praktek ilegal di bidang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
Fungsi:
  • pelaksanaan penyiapan pemeriksaan, penyidikan, dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang perdangan berjangka, pasar fisik dan jasa yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Banten dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  • pelaksanaan penyiapan pemeriksaan, penyidikan dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang perdangan berjangka, pasar fisik dan jasa yang meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Bagian Pembinaan Usaha
Tugas:
melaksanakan penyiapan pembinaan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Fungsi:
  • pelaksanaan penyiapan pembinaan pelaku usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan pelaku penunjang perdagangan berjangka serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro;
  • pelaksanaan penyiapan pembinaan pelaku pasar perdagangan berjangka.
Bagian Pengawasan Transaksi
Tugas:
melaksanakan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Fungsi:
  • pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi di Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta kegiatan usaha Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;
  • pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kepatuhan kegiatan transaksi pelaku pasar.
Bagian Pengawasan Keuangan dan Audit
Tugas:
melaksanakan penyiapan pemantauan, pengawasan, audit kepatuhan dan keuangan serta evaluasi keuangan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka.
Fungsi:
  • pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi posisi keuangan serta laporan keuangan pelaku usaha perdagangan berjangka;
  • pelaksanaan penyiapan pemantauan, pengawasan dan evaluasi audit kepatuhan dan audit keuangan pelaku usaha perdagangan berjangka.
Bagian Pengkajian Pasar
Tugas:
melaksanakan penyiapan pengamatan kegiatan pasar fisik komoditi yang menjadi subjek kontrak berjangka, penyerahan komoditi, posisi kepemilikan kontrak berjangka, perkembangan harga pasar fisik dan pasar berjangka di dalam dan di luar negeri serta pelaporan.
Fungsi:
  • pelaksanaan penyiapan pengkajian pasar fisik komoditi yang menjadi subjek kontrak berjangka dan penyerahan komoditi serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro;
  • pelaksanaan penyiapan pengkajian posisi kepemilikan kontrak berjangka, perkembangan harga pasar fisik dan pasar berjangka di dalam dan luar negeri serta pelaporan.
Bagian Pengembangan Pasar
Tugas:
melaksanakan penyiapan pengkajian kelembagaan dan produk pasar, pengkajian peraturan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta pengkajian kontrak berjangka dalam dan luar negeri.
Fungsi:
  • pelaksanaan penyiapan pengkajian kelembagaan serta pengkajian produk yang dapat diperdagangkan di pasar berjangka;
  • pelaksanaan penyiapan pengkajian peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, serta kontrak berjangka dalam dan luar negeri.
Bagian Sistem Informasi
Tugas:
melaksanakan penyiapan pengembangan dan fasilitas teknologi informasi serta pengelolaan data dan informasi.
Fungsi:
  • pelaksanaan penyiapan pengembangan jaringan, program aplikasi dan bimbingan pengguna teknologi informasi;
  • pelaksanaan penyiapan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.
Bagian Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang
Tugas:
melaksanakan penyiapan bimbingan teknis, pelayanan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang.
Fungsi:
  • pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis dan pelayanan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang;
  • pelaksanaan penyiapan bimbingan teknis dan pelayanan pelaku Sistem Resi Gudang serta pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Bagian Pengawasan Pasar Lelang
Tugas:
melaksanakan penyiapan pengawasan, pemantauan, evaluasi transaksi Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang
Fungsi:
  • Pelaksanaan penyiapan pengawasan, pemantauan, evaluasi transaksi Pasar Lelang.
  • Pelaksanaan penyiapan pengawasan, pemantauan, evaluasi Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang;
Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang
Tugas:
melaksanakan penyiapan pengawasan, pemantauan, evaluasi Pengelola Agunan, Lembaga Sertifikasi, Lembaga Penjamin, dan Agen Penjual.
Fungsi:
  • pelaksanaan penyiapan pengawasan, pemantauan, evaluasi Pengelola Agunan dan Lembaga Sertifikasi;
  • pelaksanaan penyiapan pengawasan, pemantauan, evaluasi Lembaga Penjamin dan Agen Penjual.
Subbagian Program
Tugas:
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa;
Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
Tugas:
melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa;
Subbagian Dokumentasi dan Perpustakaan
Tugas:
melakukan urusan dokumentasi dan perpustakaan serta penyajian bahan literatur tentang perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.
Subbagian Perbendaharaan Gaji
Tugas:
melakukan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai di lingkungan Badan.
Subbagian Akuntansi dan Verifikasi
Tugas:
melakukan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran di lingkungan Badan.
Subbagian Inventarisasi dan Kekayaan Milik Negara
Tugas:
melakukan urusan inventarisasi kekayaan milik negara di lingkungan Badan.
Subbagian Kepegawaian
Tugas:
melakukan urusan kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, dan disiplin pegawai Badan.
Subbagian Perlengkapan
Tugas:
melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan serta rumah tangga Badan.
Subbagian Tata Usaha
Tugas:
melakukan urusan ketatausahaan, persuratan dan kearsipan Badan.
Subbagian Hubungan Masyarakat
Tugas:
melakukan penyiapan bahan publikasi dan informasi di bidang perdagangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa.
Subbagian Kerjasama
Tugas:
melakukan penyiapan bahan penyusunan kerjasama di bidang perdagangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa.
Subbagian Bimbingan Teknis
Tugas:
melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi pelaku usaha perdagangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa.
Subbagian Peraturan Perundang-Undangan
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pengkajian dan penyusunan peraturan perundang-undangan, interpretasi hukum, dan dokumentasi hukum di bidang perdagangan berjangka, serta pasar fisik dan jasa.
Subbagian Konsultasi Hukum
Tugas:
melakukan penyiapan bahan penanganan laporan pengaduan, penyediaan sarana penyelesaian perselisihan, asistensi hukum serta urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Subbagian Pelanggaran Administratif I
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dan penyidikan pelanggaran yang dilakukan oleh Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Penasihat Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Pengelola Agunan, Lembaga Sertifikasi Mutu dan Penyelenggara Pasar Lelang.
Subbagian Pelanggaran Administratif II
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pemeriksaan dan penyidikan pelanggaran yang dilakukan oleh Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Lembaga Penjamin dan Agen Penjual Resi Gudang Bergaransi.
Subbagian Pelanggaran Transaksi I
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan dan rekomendasi penetapan sanksi terhadap tindakan praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang perdangan berjangka serta pasar fisik dan jasa yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Banten dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Subbagian Pelanggaran Transaksi II
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan dan rekomendasi terhadap tindakan praktek perdagangan berjangka yang dilarang dan praktek-praktek ilegal di bidang perdangan berjangka serta pasar fisik dan jasa yang meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Subbagian Pembinaan Usaha Kelembagaan dan Pelaku Penunjang
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaku usaha Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, Penasihat Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka dan Bank serta urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Subbagian Pembinaan Usaha Pelaku Pasar
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pembinaan Pialang Berjangka, Wakil Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka.
Subbagian Pengawasan Transaksi Pelaku Pasar
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi di Bursa Berjangka dan penyelesaian transaksi di Lembaga Kliring Berjangka serta kegiatan usaha Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Subbagian Pengawasan Transaksi Kelembagaan dan Pelaku Penunjang
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan transaksi Pialang Berjangka dan Pedagang Berjangka.
Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Keuangan
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi posisi keuangan serta pelaporan keuangan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Subbagian Audit Kepatuhan dan Keuangan
Tugas:
elakukan penyiapan bahan pemantauan, pengawasan dan evaluasi audit kepatuhan dan audit keuangan Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Pedagang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Subbagian Pengkajian Pasar Fisik dan Penyerahan
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pengkajian pasar fisik komoditi yang menjadi subjek kontrak berjangka dan penyerahan komoditi serta pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.
Subbagian Posisi dan Pelaporan
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pengkajian posisi kepemilikan kontrak berjangka, perkembangan harga pasar fisik dan pasar berjangka di dalam dan di luar negeri serta pelaporan.
Subbagian Kelembagaan dan Produk
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pengkajian kelembagaan dan produk.
Subbagian Tata Tertib dan Kontrak
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pengkajian peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, serta kontrak berjangka dalam dan luar negeri.
Subbagian Teknologi Informasi
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pengembangan jaringan, program aplikasi dan bimbingan pengguna teknologi informasi.
Subbagian Data
Tugas:
melakukan penyiapan bahan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data.
Subbagian Pembinaan Pelaku Sistem Resi Gudang
Tugas:
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pelayanan pelaku Sistem Resi Gudang serta ketatausahaan dan rumah tangga Biro
Subbagian Pembinaan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang
Tugas:
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan pelayanan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang;
Subbagian Pengawasan Transaksi
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pengawasan, pemantauan dan evaluasi transaksi
Subbagian Pengawasan Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang
Tugas:

melakukan penyiapan bahan pengawasan, pemantauan, evaluasi Penyelenggara dan Pelaku Pasar Lelang.
Subbagian Pengawasan dan Pengelola Agunan dan Lembaga Sertifikasi
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pengawasan, pemantauan dan evaluasi Pengelola Agunan dan Lembaga Sertifikasi.
Subbagian Pengawasan Lembaga Penjamin dan Agen Penjual
Tugas:
melakukan penyiapan bahan pengawasan, pemantauan, evaluasi Lembaga Penjamin dan Agen Penjual.