Indonesia English
Kamis, 09 September 2010,   
Siaran Pers  
SIARAN PERS
Koleksi Lengkap << 
Siaran Pers "Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi Atau Iklan, Pelatihan , dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi":  

 

 

"PERATURAN KEPALA BAPPEBTI NOMOR 83/BAPPEBTI/Per/06/2010

TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI ATAU

 IKLAN, PELATIHAN, DAN PERTEMUAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI"

 

          Pada tanggal 16 Juni 2010, Bappebti telah menerbitkanPeraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

          Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mencegah maraknya pihak-pihak luar negeri yang melakukan promosi di Indonesia melalui berbagai kegiatan seperti seminar, workshop, symposium dan lain-lain di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

          Dalam kaitannya dengan hal tersebut maka peraturan ini mewajibkan kepada Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka atau Pengelola Sentra Dana Berjangka menyampaikan materi atau bahan yang berkaitan dengan kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) guna memperoleh persetujuan. Selain itu peraturan ini juga melarang  pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Penasihat Berjangka atau Pengelola Sentra Dana Berjangka untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka antara lain melalui Promosi atau iklan, Pelatihan dan Pertemuan.

          Kepada setiap pihak yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

          Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini, maka Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 22/BAPPEBTI/KP/XII/2000 tentang Pedoman Komunikasi Kepada Masyarakat Mengenai Materi Promosi/Iklan dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan tidak berlaku.

 

Jakarta, Juni 2010

Bappebti

[Halaman Depan]
 
100 % Indonesia

 
Statistik Hit
Hit Situs Hari Ini: 697
Hit Situs Bulan Ini: 8308
Hit Situs Total: 287202
--------------
Hit Halaman Hari Ini: 58
Hit Halaman Bulan Ini: 625
Hit Halaman Total: 22197
 
Pengumuman
(12 Jul 2010 10:22:20)

 

Pengumuman Hasil Ujian Wawancara Calon Wakil Pialang Perdagangan Berjangka Komoditi Di Surabaya, Tanggal 3 Juli 2010 selengkapnya>> 

 


(27 Okt 2009 13:01:54)

KANTOR BARU BAPPEBTI

Bersama ini diumumkan bahwa mulai tanggal 6 April 2009 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah pindah dari Bumi Daya Plaza Lt.4, Jl. Imam Bonjol No.61, Jakarta Pusat ke Gedung Departemen Perdagangan di Jl. Kramat Raya No.172, Jakarta Pusat.


(27 Okt 2009 13:01:44)

KONTEN WEBSITE BAPPEBTI

Sehubungan dengan proses update website bappebti yang baru, maka kami dengan ini memberitahukan kepada semua pengguna bahwa konten yang terdapat di website bappebti yang lama belum semuanya terdapat pada website yang baru, website bappebti yang lama dapat diakses disini >> 


 
Pengadaan Barang/Jasa
Pengumuman Pemenang Seleksi Umum pekerjaan Konsultan Manajemen Pelatihan Sistem Resi Gudang pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi   (26 Jul 2010)
Pengumuman Pemenang Seleksi Umum pekerjaan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Sistem Resi Gudang pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi   (26 Jul 2010)
Pengumuman Pemenang Pelelangan Umum Pekerjaan Pengadaan Peralatan Gudang Sistem Resi Gudang untuk 35 Gudang   (19 Jul 2010)
daftar pengadaan Koleksi Lengkap